Pemeriksaan Kasus Korupsi Terhambat Izin Gubernur
Kejari Garut mengharapkan Gubernur Jabar segera memberikan surat izin pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Kab. Garut yang diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 6,6 miliar tahun anggaran 2001-2003. Surat permintaan izin pemeriksaan sendiri sudah dilayangkan kepada gubernur beberapa bulan yang lalu, tetapi hingga kini belum ada tanggapan.
Kami telah mengirimkan surat susulan kepada gubernur, Senin (24/5) ini untuk mempertanyakan kembali surat permintaan pemeriksaan yang telah diberikan beberapa bulan yang lalu, tutur Kajari Garut Winerdy Darwis, S.H., Senin (24/5). Ia berharap Gubernur Jabar dapat segera menurunkan izin pemeriksaan untuk memperlancar penanganan kasus ini.
Dikatakan, belum turunnya surat izin tersebut dinilai Winerdy cukup menghambat proses pemeriksaan anggota DPRD Kab. Garut. Berbeda dengan pernyataan Winerdy beberapa waktu lalu yang akan memeriksa sebanyak 18 anggota DPRD Kab. Garut, kali ini ia menegaskan semua anggota dewan akan diperiksanya.
Permintaan surat izin pemeriksaan kepada gubernur meliputi empat pimpinan dewan beserta 41 anggota dewan yang lainnya. Itu berarti semua anggota dewan akan diminta keterangannya berkaitan dengan dugaan korupsi APBD Kab. Garut tahun anggaran 2001 hingga 2003 sebesar Rp 6,6 miliar, lanjut Winerdy.
Senada dengan Winerdy, Kasi Pidum Kejari Garut Imron Matsuki, S.H., yang berperan sebagai koordinator penyidikan kasus ini membenarkan hambatan yang dialami Kejari Garut hanya surat izin dari gubernur. Kita telah siap memeriksa semua anggota dewan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan. Sambil menunggu surat dari gubernur yang merupakan syarat formalitas, kita tetap melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang berasal dari eksekutif hingga Kamis (27/5) mendatang, ujar Imron.
Dua orang diperiksa
Pemeriksaan yang dilakukan Kejari kemarin hanya dua orang yaitu saksi pelapor Ketua MUI Kab. Garut K.H. Abdul Halim, Lc., dan pejabat Kabag Keuangan Setda Kab. Garut Totong, S.E. Hanya, pemeriksaan terhadap Halim ditangguhkan karena yang bersangkutan memiliki kepentingan di Cirebon, kemarin.
Berdasarkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kejari Garut, dua saksi yang akan dipanggil Selasa (25/5) ini yaitu Kasubag Pembukuan dan Kadispenda Kab. Garut. Sementara itu, Kepala BKD Drs. Sobirin, M.Si., Asda I Drs. Kusnaeni, M.Si., Asda II Maman Sutasman, dan Kepala Bapemdes Drs. Yan Suryana S. akan dipanggil Rabu (26/5) dan Kamis (27/5).
Berkaitan dengan kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap empat pimpinan DPRD Kab. Garut yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu, Kajari Garut menegaskan tak menutup kemungkinan hal tersebut akan dilakukan. Beberapa dasar kita melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu bila tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan serupa, serta mempersulit jalannya pemeriksaan.
Tak menutup kemungkinan kita akan melakukan penahanan terhadap empat pimpinan dewan tersebut jika jelas-jelas mereka berbuat beberapa hal tadi, lanjut Winerdy. Rencananya, Selasa (25/5) ini rombongan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Jaringan Rakyat Desa (Jardes) juga akan melakukan aksi dukungan terhadap langkah kejari dalam mengusut kasus ini. (A-124)
Sumber: Pikiran Rakyat, 25 Mei 2004