Pemeriksaan Jaksa Ester dan Dara Rampung
Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap jaksa Esther Tanak dan jaksa Dara Veranita yang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti ekstasi. Pekan depan, berkas perkara mereka akan diserahkan ke kejaksaan. "Saat ini tinggal penyelesaian administratif saja," ujar Kepala Unit II Narkotik Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Polisi Chrystian Siagian kemarin.
Menurut Chrystian, berkas pemeriksaan kedua jaksa itu nantinya akan disatukan dengan dua tersangka lain, yaitu Jenanto dan Ajun Inspektur Satu Irvan. Keputusan itu diambil karena polisi menilai keempat tersangka telah melakukan tindak pidana secara berkomplot. "Keempat tersangka saling bertalian," katanya.
Kasus penggelapan itu terungkap setelah polisi menangkap Jenanto, pesuruh di kantor Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, 3 Maret 2009. Dari tangan lelaki itu, polisi menyita 100 butir ekstasi warna hijau. Menurut Jenanto, ekstasi itu ia peroleh dari Irvan, oknum polisi di Polsek Pademangan. Hari itu juga Irvan ditangkap dan polisi menyita 243 butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan, Irvan mengaku mendapat ekstasi dari Esther yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Esther adalah jaksa yang menangani perkara kepemilikan ekstasi dan sabu dengan tersangka Muhammad Yusuf alias Kebot.
Kebot ditangkap di kamar 1511, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, 5 September 2008. Di tempat itu, polisi menemukan barang bukti 5.550 butir ekstasi dan 5,4 kilogram sabu. Esther dan Dara diduga menggelapkan barang bukti itu dan memberikannya kepada Irvan untuk ditukar dengan telepon genggam Blackberry. RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 13 Mei 2009