Pemeriksaan Belum Tuntas, Mabes Polri Tahan Susno Lebih Lama

LPSK Ngotot Minta Dipindahkan dari Rutan Mako Brimob
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bakal lebih lama menghabiskan waktu di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, masa penahanan jenderal bintang tiga nonjob yang bakal habis besok (31/5) itu diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

Penyidik merasa pemeriksaan atas Susno belum tuntas sehingga membutuhkan waktu lebih lama. ''Kalau nggak besok (hari ini, Red), ya lusa (besok, Red) penyidik mengantarkan surat penambahan masa tahanan kepada kami,'' ucap salah seorang kuasa hukum Susno, Muhammad Assegaf, saat dihubungi kemarin (29/5).

Susno ditetapkan sebagai tesangka pada Senin lalu (10/5). Setelah 24 jam penetapan, Susno digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua. Assegaf mengungkapkan, penyidik memperpanjang masa penahanan Susno karena merasa pemeriksaan belum selesai.

Namun, kuasa hukum mantan Kabareskrim itu mempunyai pendapat sendiri. Menurut dia, penambahan masa penahanan tersebut merupakan bentuk penentangan Polri terhadap keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah bersedia melindungi Susno.

''Mereka (Polri, Red) takut kalau Susno dipindahkan ke safe house. Kan seharusnya masa penahanannya sudah habis dan bisa dipindahkan ke rumah aman,'' ucap pengacara senior itu.

Dia mengatakan, polisi telah melanggar UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ''Mereka telah menghalangi perlindungan yang diberikan LPSK. Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa lembaga mana pun harus menaati itu,'' imbuhnya.

Assegaf menegaskan, pihaknya tidak akan menerima perpanjangan penahanan itu dengan menolak menandatangani. Namun, dia mengakui bahwa penolakan itu tidak berpengaruh banyak. Sebab, Mabes Polri bakal tetap menahan Susno dan membuat berita acara penolakan.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyatakan belum melihat langsung surat penambahan masa penahanan Susno. Tapi, menurut dia, jika pemeriksaan terhadap tersangka belum tuntas, penyidik berhak menambah masa penahanan. Tentu saja itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Apalagi, selama ini Susno lebih banyak bungkam dan tidak mau diperiksa.

Edward mengelak bahwa penambahan masa penahanan itu merupakan upaya Polri ''mencengkeram'' Susno agar tidak mendapatkan perlindungan dari LPSK. ''Sekali lagi saya ingatkan, kami tidak pernah berusaha menghalang-halangi. Tapi, konteksnya sudah lain. Mereka kan melindungi saksi dan korban. Sedangkan Pak Susno itu tersangka kami,'' ucapnya dengan nada tinggi saat dihubungi tadi malam (29/5).

Dia lalu mempersilakan LPSK yang berencana Senin besok (31/5) berkunjung ke Mabes Polri untuk berkoordinasi tentang penanganan perlindungan Susno. Dia menyatakan, pihaknya akan menyambut baik upaya LPSK itu. Namun, sekali lagi Edward menegaskan bahwa itu tidak akan mengurangi niat polisi menahan Susno.

Bagaimana usul LPSK agar Susno dipindah ke rumah tahanan lain agar lebih nyaman? ''Tidak bisa,'' jawabnya, lagi-lagi dengan nada geram.

Edward menjelaskan, LPSK tidak punya hak mengatur, apalagi memindahkan seorang tersangka ke rutan lain. ''Kalau hanya usul, tidak apa-apa,'' imbuhnya.

Lili Pintauli Siregar, penanggung jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, mempersilakan penyidik memperpanjang masa penahanan Susno. Namun, dia menegaskan bahwa Mabes Polri menghormati keputusan LPSK yang memberikan perlindungan fisik dan hukum.

''Silakan kalau penahanan diperpanjang. Pokoknya kami melaksanakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi, Red). Kami sudah memutuskan memberikan perlindungan dan itu harus dilakukan,'' tegasnya saat dihubungi kemarin (29/5).

Lili mengatakan, LPSK tidak ingin memberikan kesan ''berebut Susno'' dengan Mabes Polri. Karena itu, LPSK akan legawa kalau masa penahanan Susno diperpanjang. Hanya, mereka berharap agar Susno diperlakukan sebagai orang yang dilindungi LPSK, baik secara fisik maupun hukum.

Lili meminta Mabes Polri menghargai Susno dengan memperhatikan kenyamanannya. LPSK, kata dia, sudah berusaha akomodatif dengan tidak membawa Susno ke safe house. ''Safe house tidak bisa selalu diartikan rumah. Bisa saja dibawa ke tahanan lain yang lebih nyaman,'' katanya.

Alternatifnya, ujar Lili, adalah memindahkan Susno ke rumah tahanan yang lain. ''Setidaknya kita mesti menghargai Pak Susno. Beliau kan merasa tidak nyaman secara psikologi. Kita hargai harkat dan martabat Pak Susno,'' ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, posisi Susno sebagai whistle blower terancam. Alasannya, Susno sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dua kasus. ''Posisi pemukul kentongan atau whistle blower bisa dikatakan terancam,'' tuturnya ketika ditemui di Warung Daun, Cikini, kemarin. Dia menambahkan, satu lagi sangkaan bagi Susno merupakan upaya pengalihan kasus yang diungkap mantan Kabareskrim itu sebelumnya.

Staf khusus presiden bidang hukum itu menuturkan, peran Susno sebagai whistle blower harus diselesaikan terlebih dahulu terkait dengan kasus Gayus dan arwana. ''Jangan dibarengi dengan penyelidikan dulu,'' katanya.

Denny mencontohkan, whistle blower kasus dugaan suap penerimaan cek perjalanan dalam pemenangan Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 Agus Tjondro. Dalam perkara itu, lanjut dia, KPK memberikan perlindungan kepada mantan politikus PDIP tersebut. Denny menyarankan hal yang sama kepada Polri. ''Kasus itu bisa menjadi contoh bagi Polri,'' tambahnya.

Lantas, apa yang dilakukan satgas? Denny hanya menuturkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu, lanjut dia, satgas tetap akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

Soal upaya pengambilalihan penanganan kasus dugaan korupsi pilkada Jabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Susno berencana mengirimkan surat laporan resmi kepada lembaga antikorupsi itu.

Merespons rencana pelaporan tersebut, KPK berjanji akan menindaklanjuti itu. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan, setiap laporan yang masuk ke lembaga superbodi itu akan ditelaah oleh direktorat pengaduan masyarakat (dumas). ''Setelah ditelaah dan ditemukan ada yang menjadi kewenangan KPK, direktorat dumas segera mengumpulkan informasi sebelum menyerahkan kepada penyelidik, ''papar Haryono ketika dihubungi kemarin.

Sementara itu, mantan pengacara Komjen Pol Susno Duadji, Johnny Situwanda, resmi menjadi tersangka. Status baru tersebut tercantum dalam surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh tim penyidik independen Mabes Polri kemarin (29/5). Padahal, dalam panggilan pertama, Johnny masih berstatus saksi.

Menurut kuasa hukum Johnny, Sutedja Sugianto, surat panggilan tersebut bertanggal 27 Mei 2010 dan ditandatangani Irjen Pol Mathius Salempang selaku ketua tim independen. "Tapi, banyak kejanggalan pada surat itu," ucap Sutedja.

Dia menjelaskan, salah satu kejanggalan tersebut, status Johnny berubah dalam surat panggilan kedua, dari saksi menjadi tersangka. "Dalam panggilan pertama minggu lalu, statusnya masih saksi. Lha sekarang kok bisa berubah jadi tersangka?" tutur dia.

Padahal, lanjut dia, kliennya belum pernah datang untuk memenuhi panggilan penyidik independen itu.

Seperti diberitakan, tim independen Mabes Polri membidik Johnny yang disebut-sebut mengalirkan dana Rp 6 miliar dan Rp 150 juta ke rekening Susno.

Selain itu, pengacara Johnny mempertanyakan mengapa penyidik tidak pernah membeberkan saksi dan barang bukti yang menyeret Johnny sebagai tersangka.

Sutedja juga menyesalkan penggeledahan kantor dan rumah Johnny di kawasan Jakarta Utara oleh polisi. Bahkan, upaya itu dilakukan sehari sebelum surat panggilan kedua dia terima. Dalam penggeledahan tersebut, papar dia, polisi tidak menemukan apa-apa di rumah Johnny.

Terkait dengan rekening serta transaksi mencurigakan antara Johnny dan Susno, menurut Sutedja, ada keganjilan. "Mengapa mereka bisa seenaknya membuka rekening orang? Itu kan ilegal. Padahal, beberapa perwira Polri juga punya rekening yang mencurigakan, tapi nggak pernah ditindaklanjuti," ucap dia.

Meski begitu, Sutedja mengatakan bahwa kliennya berjiwa besar. Rencananya, dalam waktu dekat Johnny memenuhi panggilan penyidik. Saat ini Johnny masih berada di Hongkong untuk menyelesaikan urusan bisnis.

Namun, Selasa lalu (25/5) Johnny mengirim pesan lewat e-mail dan mengatakan segera pulang. "Pokoknya, dalam waktu dekat klien saya memenuhi panggilan penyidik," tegas dia.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengungkapkan belum bisa memastikan status Johnny, apakah memang sudah dijadikan tersangka atau belum. "Dia memang dipanggil untuk kali kedua. Setahu saya, statusnya masih saksi," katanya saat dihubungi kemarin. (kuh/aga/ken/c4/c11/ari)
Sumber: Jawa Pos, 30 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan