Pemeriksaan Advokat untuk Penyidikan

Pemeriksaan tim penasihat hukum Bupati Supiori, Papua, Jules F Warikar oleh penyidik KPK dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan klien mereka.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Advokat jika seorang advokat diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara korupsi. Keterangan mereka sebagai saksi memang dibutuhkan dalam penyidikan perkara. “Kantidak ada yang kebal hukum di negara ini,” ujar Johan di Jakarta kemarin.

Tim penasihat hukum Jules Warikar adalah Partahi Sihombing, Petrus Bala Pattyona, Arno Gautama Harjono, dan Malik A Bawazier. (rijan irnando purba)

Sumber: Seputar Indonesia, 5 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan