Pemekaran Daerah; Hasil BPK Jadi Masukan Desain Otonomi
Kementerian Dalam Negeri belum menyikapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kinerja daerah pemekaran. Namun, hasil pemeriksaan BPK itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan desain besar otonomi daerah, yang salah satunya memuat jumlah daerah yang ideal bagi Indonesia.
”Kami menerima itu sebagai realitas dan akan dijadikan sebagai bahan koreksi, terutama bagi daerah-daerah yang diperiksa oleh BPK. Nah, bagi pemerintah, tentu akan kami jadikan masukan, tetapi kami juga tidak terburu-buru memaknai hasil pemeriksaan BPK tersebut,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (14/4).
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2009 oleh BPK atas kinerja daerah pemekaran menunjukkan bahwa dari delapan daerah otonom baru (DOB) yang diperiksa, hanya Pemerintah Kota Cimahi dan Kota Banjar yang dianggap cukup memenuhi kewajibannya selama masa transisi pemerintahan sesuai dengan undang-undang pembentukannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.
Tidak tercapai
Beberapa indikator kinerja daerah induk dan daerah otonom baru adalah seluruh komponen aspek kesejahteraan, belanja modal, dan jumlah ketersediaan dokter rata-rata tidak tercapai karena masih di bawah rata-rata nasional seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Selain itu, BPK juga menyatakan, pemenuhan masa transisi pemerintahan baru tidak dapat tercapai dengan baik, misalnya pembiayaan daerah otonom baru tidak diatur secara jelas dan didokumentasikan dengan memadai.
Hasil pemeriksaan pada DOB yang diuji petik menunjukkan bahwa tidak ditemukan dokumen sumber yang memadai mengenai komitmen pembiayaan dari pemerintah provinsi dan daerah induk. UU Pembentukan Daerah Otonom Baru tidak secara tegas menyebutkan kapan atau batas waktu dan jumlah komitmen bantuan kepada daerah otonom baru
Beberapa waktu lalu, Deputi Politik Sekretariat Wakil Presiden Djohermansyah Djohan dalam sebuah seminar mengungkapkan banyaknya masalah yang terjadi di daerah akibat pembimbingan yang kurang intensif dari pemerintah pusat.
”Otonomi daerah diserahkan ke daerah tanpa bimbingan yang cukup. Di pemerintah pusat sendiri dorongan untuk sentralisasi masih ada,” kata Djoherman- syah. (SIE)
Sumber: Kompas, 16 April 2010