Pemegang Kunci Brankas Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar
Pemegang kunci brankas di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kas daerah tersebut senilai Rp 2,2 miliar. Agus, si pemegang kunci, dianggap berperan penting dalam raibnya dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sidoarjo 2009.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Sidoarjo Budi Setiawan kemarin mengatakan penetapan itu dibuat setelah menelusuri bukti dan dokumen terkait. "Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi seputar penyimpanan dana dalam bentuk tunai," kata Budi.
Di antara para saksi itu adalah bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Arli Fauzi, bekas Sekretaris DPRD Sidoarjo Pono Subyanto, dan seorang staf Lely. Arli Fauzi telah dihukum satu tahun penjara atas korupsi dana pengembangan sumber daya manusia DPRD Sidoarjo 2001-2003.
Penyelidikan dugaan kasus korupsi ini dimulai dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. Dalam laporannya, BPK menyatakan sebelumnya ada dana kas daerah yang disimpan di rekening Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Namun audit tidak berhasil menemukan sepeser pun dana di sana. Dana sebesar Rp 2,2 miliar telah raib, dan BPK menilai tidak wajar laporan keuangan pemerintah kabupaten tersebut.
Budi menjelaskan, selama penyelidikan, jaksa mengungkap ada dana kas daerah Sidoarjo sebesar Rp 128 miliar yang tersimpan dalam bentuk rekening deposito, giro, dan simpanan lain di bank. Belakangan diketahui pula bahwa uang senilai Rp 2,4 miliar disimpan Bendahara Umum Daerah dalam bentuk tunai. Setelah diselidiki, ternyata hanya tersisa Rp 250 juta. EKO WIDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2010