Pembuatan Permen 18/2009 Dinilai Sarat KKN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pembuatan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengolahan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Desakan ini diutarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Nusantara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH), di Jakarta, kemarin.
"Permen ini kami duga dari hasil kongkalikong antara pejabat KLH dengan sejumlah pengusaha. Jadi Kami menduga ada praktik KKN yang dilakukan pejabat di lingkungan KLH. Untuk itu kami minta KPK memeriksa kasus ini dan memanggil Menteri LH Rahmat Witoelar untuk dimintai keterangan," kata Sekjen Relawan Nusantara Tri Heru Wardoyo.
Dalam aksinya, Relawan Nusantara juga meminta Menteri LH Rachmat Witoelar untuk segera mencabut Permen tersebut dan mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak lagi bila tuntutannya itu tidak segera dipenuhi.
"Permen No18 Tahun 2009 hanya menguntungkan segelintir pengusaha besar. Jika Menteri Rachmat Witoelar tidak segera mencabut Permen No 18 itu, kami akan melanjutkan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar," kata koordiantor aksi, Suprapto.
Tri mengatakan, Permen No 18 Tahun 2009 merupakan produk hukum yang banyak merugikan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Salah satunya Pasal 8 yang menyebutkan, perusahaan pengolahan limbah B3 wajib memiliki asuransi minimum sebesar Rp5 miliar untuk setiap kegiatan pengelolaan.
"Sudah jelas-jelas ketentuan ini dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja, yakni perusahaan besar," kata Tri.
Indikasi lainnya juga terdapat dalam Pasal 9 yang berbunyi: Perusahaan Pengelola B3 diharuskan memiliki laboratorium sendiri yang notabene biaya untuk pembuatannya tidak terjangkau olek kelompok usaha kecil dan menengah. "Pasal 9 jelas bertujuan menghalangi keterlibatan kelompok-kelompok usaha kecil dan menengah dalam pengolahan dan pemanfaatan Limbah B3," katanya.
Pengunjuk rasa juga meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidik adanya dugaan praktik monopoli-oligopoli dalam usaha pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup. [by : Aliyudin Sofyan]
Sumber: Jurnal Nasional, 24 Juni 2009