Pembobol BRI Tertangkap di Plasa Senayan

Usai sudah pelarian Hartono Tjahjadjaja. Terpidana 15 tahun kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Senen dan Pasar Tanah Abang senilai Rp 180,55 miliar itu akhirnya harus mendekam di tahanan setelah buron selama hampir tiga tahun. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Plasa Senayan kemarin (31/7).

''Tadi siang (kemarin, Red) dia di Plasa Senayan dan saat ini sudah dieksekusi ke Lapas Cipinang,'' ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Yusuf kepada Jawa Pos tadi malam.

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap Hartono dilakukan sekitar pukul 14.30 Wib. Namun, Yusuf tidak mengetahui detail lokasi penangkapan.

Yusuf menjelaskan, penangkapan terhadap Hartono berdasar informasi yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyatakan telah banyak mendapatkan informasi soal posisi bekas Direktur Utama PT Delta Makmur Ekpresindo itu. ''Tapi, kadang-kadang salah langkah. Kalah cepat (dengan buron, Red),'' terangnya.

Sebelumnya, Hartono dan Yudi Kartolo, komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2004. Keduanya dinilai terbukti menjadi pembobol BRI. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar yang jika tidak membayar diancam penjara tambahan dua tahun.

Yudi Kartolo dan Hartono terbukti membobol dengan cara menerbitkan deposito fiktif. Bank BRI menerbitkan deposito -dilakukan orang yang sebetulnya tidak berwenang untuk transaksi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan membelokkan dana milik sejumlah nasabah Bank BRI ke rekening PT DME melalui transaksi kredit yang belakangan diketahui fiktif.

Dana nasabah dipindahkan ke PT DME lewat beberapa kali transaksi. Transaksi itu, antara lain, dilakukan pada 10 September 2003 (Rp 24,3 miliar), 12 September 2003 (Rp 12,8 miliar), 15 September 2003 (Rp 31,25 miliar), dan 16 September 2003 (Rp 5,2 miliar).

Sebelumnya, akhir Juni 2004, Deden Gumilar, mantan pimpinan cabang BRI Cabang Segitiga Senen, juga divonis 16 tahun penjara. Agus Riyanto, mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dihukum 4 tahun penjara. Deden juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 30 miliar, Agus dihukum denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

Yusuf menerangkan, pada 2005 Hartono mengajukan penangguhan penahanan saat terjadi upaya banding. Statusnya kemudian dialihkan menjadi tahanan kota. "Tapi, saat vonisnya turun, dia melarikan diri,'' katanya.

Nama Hartono sempat masuk daftar pencarian orang Interpol. Namanya bersanding dengan 16 koruptor lain yang diduga berada di Singapura.

Lantas, ke mana Hartono selama dalam pelarian? Yusuf enggan mengungkapkan. Hal itu semata-mata untuk kepentingan strategi penangkapan terpidana yang lain, Yudi Kartolo. ''Itu yang saya tidak bisa katakan. Doakan saja,'' pinta Yusuf.

Hartono dan Yudi memang tidak diketahui rimbanya setelah mengajukan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba saat kasusnya dalam tahap banding. (fal)

Sumber: Jawa  Pos,1 Agustus 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan