Pemberhentian Antasari Saat Sidang Dimulai
Antasari Azhar bakal diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bila ia sudah duduk di kursi terdakwa. Sebab, Kejaksaan Agung menyatakan baru akan mengirim surat kepada Presiden menyangkut status hukum Antasari bila surat dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. “Statusnya sekarang terdakwa secara administratif,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, di kantornya kemarin.
Surat pemberitahuan kepada Presiden, kata Jasman, akan dilayangkan setelah “statusnya terdakwa secara yuridis”.
Dalam Undang-Undang KPK, seorang pimpinan Komisi dicopot dari jabatannya setelah statusnya beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, pada awal Mei lalu, Antasari hanya dinonaktifkan dari jabatannya.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan surat resmi penetapan status terdakwa Antasari masih diproses dan belum dikirim kepada presiden. Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus Antasari ke kejaksaan pada Selasa lalu.
Hendarman menjelaskan, setelah pelimpahan, kemudian dibuat surat dakwaan. Kejaksaan juga punya waktu untuk menahan selama 20 hari. ”Setelah dilimpahkan ke pengadilan sebagai terdakwa, baru saya kirim surat ke Presiden," kata Hendarman di sela acara buka puasa bersama di Istana Negara kemarin.
Namun, Hendarman tak mau menyebutkan kapan surat penetapan akan diselesaikan dan dikirim ke Presiden. Dia hanya menegaskan, saat ini surat dakwaan tengah diproses. "Pokoknya secepatnya," katanya.
Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, parlemen saat ini tengah menunggu Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian Antasari. Ia berharap Presiden segera mengirim nama-nama untuk diseleksi guna menggantikan Antasari. ANTON SEPTIAN | GUNANTO E S
Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2009