Pembalakan Diperlakukan seperti Korupsi

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Anti Illegal Logging-Pencucian Uang dan Korupsi atau JAIL-PK, Kamis (14/8), bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. Dalam pertemuan di Kejaksaan Agung itu, JAIL-PK mendesak Kejagung memakai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku pembalakan liar.

Seusai bertemu Marwan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menegaskan, jaksa dapat fokus pada jumlah kerugian negara akibat pembalakan liar. ”Jumlah tebangan pohon yang tidak dilindungi dengan syarat administrasi yang benar, ekuivalen dengan kerugian negara,” katanya.

Pantauan ICW sepanjang tahun 2005-2008, dari 205 terdakwa pembalakan liar, 137 orang atau 66,83 persen di antaranya divonis bebas. Sebanyak 44 orang divonis di bawah satu tahun, 14 orang divonis 1-2 tahun penjara, dan 10 orang divonis di atas 2 tahun penjara. Selain itu, hanya 12 orang yang dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi.

Zainal Arifin dari Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam menilai, pengembalian kerugian negara tidak sebanding dengan kerusakan akibat pembalakan liar. (idr)

Sumber:Kompas, 15 Agustus 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan