Pembalak Kayu Liar di Papua Ditangkap
Dari Cina kayu-kayu itu diekspor ke Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat.
Dari Cina kayu-kayu itu diekspor ke Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutanto mengatakan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap para pembalak liar di Papua baru-baru ini. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 12.800 meter kubik kayu jenis merbau.
Ini masih dalam penyidikan. Kayunya dibawa ke luar negeri, kata Sutanto di Mabes Polri kemarin. Sutanto meminta semua pihak berkoordinasi dalam penanganan kasus pembalakan liar. Semua pihak tentunya harus punya visi yang sama dalam rangka penanganan illegal logging, ujar Sutanto.
Polisi, Sutanto menambahkan, sudah berupaya agar dakwaan polisi tidak mentah di kejaksaan. Mungkin ada satu-dua kasus yang dikembalikan, tapi kami harapkan penyidikan berjalan secara efektif, ujarnya.
Dia menyambut baik pernyataan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang menginstruksikan para hakim agar mendukung pemberantasan pembalakan liar. Beliau (Bagir Manan) menaruh perhatian yang besar, kata Sutanto.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri menambahkan, di Kaimana, polisi menyita 7.800 meter kubik kayu dan menetapkan empat orang tersangka. Sedangkan di Nabire disita 5.000 meter kubik kayu dan tiga tersangka ditahan.
Dia tidak menyebutkan nama-nama tersangka yang terdiri dari warga lokal dan warga asing. Dalam aksi yang melibatkan perusahaan berinisial C dan KU itu polisi juga memeriksa 15 orang saksi. Mereka melakukan pembalakan di daerah hutan lindung.
Kayu-kayu tersebut dibawa ke Surabaya. Setelah dikemas, kayu diekspor ke Cina. Di Cina kayu-kayu tersebut dibuat menjadi parquette (lantai kayu), untuk kemudian diekspor ke Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat. Kalau per meter kubik kayu merbau dijual Rp 16 juta, harga keseluruhan Rp 204 miliar.
Bambang menambahkan, penangkapan dilakukan dalam operasi sepekan terakhir. Hingga kemarin pihaknya masih memburu pelaku pembalakan liar lain. Operasi itu juga melibatkan Departemen Kehutanan sebagai saksi ahli. Sehingga nantinya tidak perlu bolak-balik lagi untuk minta keterangan ahli, ujar Bambang. Awal pekan depan, kata Bambang, tim dari Mabes Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum akan berangkat ke Papua. Inspektorat Pengawasan Umum diikutsertakan untuk mengantisipasi jika selama operasi ada anggota polisi yang terlibat. Desy Pakpahan
Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2008