Pembahasan RUU Rahasia Negara Terkesan Dipaksakan

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara terkesan dipaksakan. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai Departemen Pertahanan (Dephan) dan DPR hanya mengejar target penyelesaian, bukan substansi perundangan.

"Banyak persoalan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), mengapa pembahasannya begitu cepat," kata Juru Bicara Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan Agus Sudibyo kepada Jurnal Nasional di Jakarta, Minggu (3/5).

Salah satu persoalan yang dicermati antara lain, definisi rahasia negara masih terlalu luas, sehingga multitafsir. Rancangan, kata dia, juga melenceng jauh dari pasal-pasal rahasia yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Setelah masuk masa sidang keempat, Komisi I DPR telah mengadakan dua kali pertemuan Senin (27/4) dan Rabu (29/4). Pembahasan terakhir telah menyelesaikan 73 dari 257 DIM yang ada. Padahal, kelar masa sidang ketiga, pembahasan baru mencapai DIM ke 44. Artinya hampir 15 DIM selesai dalam setiap pembahasan.

"Cepat sekali," kata dia. Menurutnya, kondisi ini indikasi hampir tidak ada sikap kritis dari anggota dewan. Padahal, rahasia negara dianggap masalah sensitif di era keterbukaan seperti saat ini.

Dia meminta DPR tak hanya merespon draf Dephan. "Masukan counter draft dari publik juga harus diperhatikan," kata Agus seraya mengatakan aliansi telah mengirimkan draf tandingan tersebut. "Tapi sepertinya tidak dihiraukan," katanya.

Agus melihat, yang bisa dilakukan saat ini adalah tekanan publik agar DPR menghasilkan perundangan Rahasia Negara yang berbobot. "Opini publik dan media harus dimaksimalkan," kata dia.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yakin rancangan bisa disahkan pada September mendatang. "Ritmenya sesuai dengan keinginan Dephan," kata dia. Juwono menolak, jika cepatnya pembahasan akan mengurangi bobot aturan perundangan yang dihasilkan. Menurutnya, tim ahli Dephan dan Komisi I akan bekerja maksimal guna menghasilkan UU yang berkualitas.

Ketua Komisi I Theo L Sambuaga juga yakin rancangan selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 berakhir. "Masih cukup waktu," kata dia. Dia menjelaskan, setiap daftar masalah dan pasal dibahas terperinci supaya hasilnya tidak menimbulkan multitafsir. "Jangan sampai jadi pasal karet," katanya.[by : Adhitya Cahya Utama]

Sumber: Jurnal Nasional, 4 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan