Pembagian Uang Biasa Terjadi di RNI
Mantan pejabat PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin, mengakui pembagian dana merupakan hal biasa di RNI. "Saya akui pernah menerima selain ini," ujar Ranendra saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Ranendra, mantan Direktur Keuangan RNI, diadili atas dugaan penggunaan dana biaya operasional PT RNI. Dana itu adalah hasil kerja sama operasi penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 4,63 miliar. Ranendra mengakui hanya menikmati bagian dari uang tersebut senilai Rp 250 juta. "Dana itu dibagikan sebagai bonus. Biasa terjadi di RNI," kata dia. Ranendra mengklaim seluruh anggota direksi juga menerima jatah yang sama dengan dirinya. "Semuanya atas perintah lisan direktur, tanpa tanda terima," kata dia. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2009