Pembacaan Tuntutan Kasus BI Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) kemarin ditunda karena Aulia Thantawi Pohan jatuh sakit hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sementara dua terdakwa lain yakni Bun Bunan E J Hutapea dan Aslim Tadjuddin mengajukan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terbatasnya waktu kunjungan kliennya di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Hal itu disampaikan kuasa hukum dua mantan Deputi BI itu, Irianto Subiakto di sela-sela sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang empat terdakwa mantan Deputi Gubernur BI yakni Aulia Thantawi Pohan, Maman Husen Somantri, Bun Bunan E J Hutapea,dan Aslim Tadjuddin memang sempat dibuka oleh ketua majelis hakim Kresna Menon.
Namun, pembacaan surat tuntutan dibatalkan karena Aulia Pohan menderita sakit diare dan hipertensi hingga berhalangan hadir. Dalam kesempatan itu, Irianto meminta kebijakan majelis hakim agar Mabes Polri tidak membatasi kunjungan kliennya terhadap dirinya yang ditahan di Rutan Polri.
“Kami mohon kebijakan agar tidak ada pembatasan kunjungan penasihat hukum di Mabes Polri.Selama ini kami mengalami hambatan untuk konsultasi,”tegas Irianto Subiakto. Menurut dia, terbatasnya waktu kunjungan di Rumah Tahanan Polri membuat pengacara dan terdakwa sulit berkonsultasi.
“Kami hanya diperbolehkan bertemu Selasa dan Kamis. Itu pun dibatasi,” ujar dia. Menanggapi keluhan itu,ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Kresna Menon akan mengabulkan permintaan pengacara meski sepanjang yang dia ketahui tidak ada batasan berkunjung untuk pengacara.“
Kalau memang diperlukan (surat permohonan),kami akan buatkan,”kata Kresna Menon. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pembatasan jam berkunjung merupakan aturan internal Polri. “Selama ini itu (jadwal besuk) memang aturan internal Mabes Polri, sedangkan JPU tidak membatasi,” ujar JPU Rudi Margono.
Menanggapi keberatan itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan,aturan untuk tahanan titipan KPK sesuai peraturan yang diberlakukan KPK. Karena itu, lanjutnya, peraturan yang berlaku justru atas perintah KPK.
”Mulai dari siapa saja yang boleh besuk dan yang lainnya itu atas permintaan KPK,” katanya saat di hubungi Seputar Indonesiakemarin. Pembacaan tuntutan terhadap Aulia Pohan dkk kemarin batal dibacakan. Koordinator JPU KMS Roni meminta agar sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi aliran dana BI ditunda sampai Jumat (5/6).
Salah satu terdakwa aliran dana BI itu,Aulia Pohan dilarikan ke rumah sakit Korps Brimob Kelapa Dua karena sakit. Jaksa meminta majelis hakim menunda sidang sampai 5 Juni 2009. (m purwadi)
Sumber: Seputar Indonesia, 2 Juni 2009