Pelaporan Harta; KPK Perlu Umumkan yang Tidak Patuh
Masih rendahnya tingkat kepatuhan pejabat, baik di badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah, dalam melaporkan harta kekayaan menunjukkan rendahnya komitmen mereka untuk memerangi korupsi di institusinya. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengumumkan nama-nama pejabat pada badan usaha tersebut, yang tidak kunjung melaporkan harta kekayaannya, untuk meningkatkan kepatuhan mereka.
”Bagaimana kita tahu pejabat itu punya komitmen untuk tidak korupsi jika untuk melakukan transparansi akan harta kekayaannya saja tidak bersedia?” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko di Jakarta, Senin (8/3).
Masih rendahnya tingkat kepatuhan pejabat pada kedua badan usaha itu dalam melaporkan harta kekayaan diketahui dari paparan Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (5/3), bersamaan dengan pengumuman harta kekayaan presiden dan wakil presiden. Tumpak menuturkan, dari 10.221 pejabat kedua badan usaha itu, yang telah melaporkan harta kekayaannya baru 5.706 orang atau 55,8 persen.
Di institusi lain, dari 83.297 pejabat eksekutif, yang melaporkan harta kekayaannya ada 65.374 orang atau 77 persen. Di lembaga legislatif, dari 15.996 penyelenggara negara, yang telah melaporkan harta kekayaannya ada 15.775 orang atau 98 persen. Di lembaga yudikatif, dari 9.934 penyelenggara negara, yang telah melaporkan harta kekayaannya ada 8.832 orang atau 88 persen.
Juru bicara KPK Johan Budi secara terpisah menyatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati semua badan usaha milik negara untuk menyikapi rendahnya tingkat kepatuhan para pejabatnya itu. KPK juga sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai pelaporan harta kekayaan tersebut. (WHY)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2010