Pelaku Politik Uang Diadili
KPU Tangerang Selatan ke MK hari ini.
Suswono, ketua RT di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, didakwa telah melakukan tindak pidana politik uang dalam pilkada ulang Tangerang Selatan lalu. Dia mulai diadili di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin, dan menjadi perkara pertama pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan yang sampai ke pengadilan.
Suswono didakwa telah membagikan 77 kantong plastik berisi masing-masing 10 bungkus mi instan kepada warga Perumahan Citra Prima pada 4 Februari lalu. Jaksa penuntut umum Sukamto mengatakan bahwa perbuatan itu melanggar Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ancaman hukuman terhadap tindak pidana itu adalah kurungan selama tiga bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta," kata Sukamto.
Dalam persidangan kemarin, Sukamto menghadirkan empat saksi, yakni Siti Khadijah, Kolilawati, serta Muriyah, warga yang termasuk mendapat pembagian mi dan melapor ke Panitia Pengawas Pilkada setempat. Seorang saksi lainnya adalah Syahrudin, anggota panitia pengawas.
Kepada majelis hakim yang diketuai Tahan Simamora, Syahrudin mengatakan bahwa Suswono bertindak atas kubu pasangan calon Arsyid-Andreas Taulany. Dia membuat berita cara pemeriksaan atas pengaduan yang dilakukan Siti cs dan melayangkan panggilan kepada sang ketua RT, Suswono. "Namun, setelah dipanggil tiga kali tidak datang, kami menyerahkan berkas ke penegakan hukum terpadu di Mapolres Tangerang," kata Syahrudin.
Menjadi yang disudutkan dalam persidangan itu, kubu Arsyid-Andre justru sudah gatal untuk melaporkan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan kubu pasangan pemenang Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengirim tim yang membawa bukti-bukti pelanggaran itu ke MK kemarin, meski KPU Tangerang Selatan rencananya baru hari ini melaporkan hasil pilkada ulang ke lembaga yang sama.
Ketua KPU Tangerang Selatan Imam Perwira Bachsan menjelaskan, pihaknya menunda pelaporan karena laporan pertanggungjawaban memang masih disusun. "Paling lambat Rabu (hari ini) akan kami laporkan," ujarnya. AYU CIPTA | JONIANSYAH | WURAGIL
Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2011