Pelaksana Tugas untuk Wakil Jaksa Agung dan Jamintel
Tugas Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen kini dilaksanakan pelaksana tugas. Per tanggal 1 Juni 2009 kedua orang yang menduduki jabatan itu sudah pensiun secara struktural.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Darmono, Senin (1/6) di Jakarta. Wartawan menanyakan keputusan presiden mengenai perpanjangan Muchtar Arifin sebagai Wakil Jaksa Agung dan Wisnu Subroto sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.
”Sampai 1 Juni ini kami belum menerima keputusan presiden perpanjangan jabatan itu. Dengan begitu, Pak Muchtar dan Pak Wisnu memasuki masa pensiun dari jabatan struktural,” ujar Darmono.
Sesuai dengan aturan, jaksa yang memasuki usia 60 tahun tak diperbolehkan lagi menduduki jabatan struktural. Pada 1 Juni Muchtar dan Wisnu tidak dapat menduduki kursi jabatan struktural, kecuali diperpanjang melalui keputusan presiden. Pada April 2009 Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan surat permintaan perpanjangan masa jabatan atas dua jabatan di Kejaksaan Agung itu. Namun, keputusan presiden perpanjangan masa jabatan tak kunjung turun,
Menurut Darmono, sudah ada jaksa yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Namun, dia menolak menyebutkan namanya karena masih menanti persetujuan Jaksa Agung.
Mengenai pergantian Jaksa Agung Muda Intelijen dan Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan, Kejaksaan Agung memulai proses tersebut. Nama yang diajukan dalam proses diajukan kepada Presiden. Presiden yang akan menetapkan pejabat terpilih, melalui tim penilai akhir.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, yang bisa diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan. (idr)
Sumber: Kompas, 3 Juni 2009