Pelaksana Tugas Sekjen Kementerian Diperiksa
Pemeriksaan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyentuh jajaran pejabat tinggi Kementerian Luar Negeri. Kamis (11/3), Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemlu Imron Cotan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penggelembungan harga pembayaran tiket perjalanan diplomat di Kemlu.
Imron—yang sebelumnya menjabat sekjen di Kemlu, tetapi pada Januari 2010 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Duta Besar RI untuk China merangkap Mongolia—diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah membenarkan tentang pemeriksaan itu.
Imron diperiksa terkait dengan penggelembungan harga pembayaran tiket perjalanan diplomat pada tahun 2006-2009. Harga tiket digelembungkan hingga 80 persen melebihi harga sesungguhnya pada proses di agen perjalanan ataupun saat mengajukan biaya ke negara. Dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Arminsyah yang ditanya wartawan mengenai aliran dana hasil penggelembungan harga tiket, Rabu, menjawab, ada dana yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu. Ditanya tentang siapa saja yang menerima aliran dana itu, Arminsyah menolak menjelaskan.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan empat orang dari Kemlu sebagai tersangka, yakni Ade Wismar, Ade Sudirman, Syarif Syam Arman, dan I Gusti Putu Adnyana. Seorang tersangka lain adalah Syarwani Suni, Direktur Utama PT Indowanua, agen perjalanan rekanan Kemlu.
Agus Sunaryanto dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengungkap perkara penggelembungan harga pembayaran tiket, termasuk aliran dananya. (IDR)
Sumber: Kompas, 12 Maret 2010