Pejabat Wali Kota Tersangka Kasus Makam Fiktif
Kejaksaan Agung menahan Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Selatan, Budiman Simarmata, kemarin sore. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Budiman, yang juga wakil wali kota, ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah makam fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 19 miliar.
“Dia jadi tersangka,” kata Marwan.
Kasus ini berawal pada 2006 ketika Pemerintah Daerah Jakarta Selatan membebaskan tanah untuk unit pemakaman Buddha di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaannya, ditemukan ada penyimpangan, yakni penggelembungan luas tanah dan pemalsuan dokumen. Tanah yang sudah dibebaskan Pemerintah Daerah Jakarta Selatan pada 1976 itu ternyata dibebaskan lagi pada 2006.
Selain itu, uang penggantian yang diterima pemilik tanah berbeda dengan bukti kuitansi penerimaan. Misalnya, seorang ahli waris, Nahali bin Djibin, mestinya menerima uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Kenyataannya, ia hanya menerima Rp 1,04 miliar
Budiman dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menggunakan mobil Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama Budiman, ditahan juga bekas Lurah Kebayoran Lama Utara Ishak Firdaus oleh kejaksaan. Sebelumnya, dua tersangka, yakni Kepala Bagian Administrasi Wilayah Paryanto dan Camat Kebayoran Lama M. Tahrir, ditahan sejak pekan lalu. Kejaksaan, kata Marwan, menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bidang Protokol dan Humas Pemerintah Kota Jakarta Selatan Ahmad Sotar membenarkan penahanan atasannya. Budiman Simarmata, ketika dihubungi Tempo, hanya berkomentar singkat. "Tanya saja sama mereka (kejaksaan)," ujarnya. ANTON SEPTIAN | MUHAMMAD NUR ROCHMI
Sumber: Koran Tempo, 4 September 2008