Pejabat Konsul Jenderal di Kinabalu Divonis

Empat pejabat Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Sabah, Malaysia, divonis dua tahun penjara. Para terdakwa, yakni Konsul Jenderal Kinabalu Arifin Hamzah; Konsul Imigrasi Konsulat Jenderal RI Kinabalu di Kuching, Malaysia, Ayi Nugraha; Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Radite Edyatmo; dan Kepala Subdirektorat Kota Tawau Kamso Simatupang, dinyatakan terbukti tidak menyetorkan selisih tarif ganda biaya pengurusan dokumen keimigrasian. "Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar ketua majelis hakim Martini Mardja kemarin.

Mendengar putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 24 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan