Pejabat Kementerian Daerah Tertinggal Mulai Diadili
Terdakwa Made Astawa Rai mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Deputi Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal itu didakwa melakukan korupsi dalam proyek penyiapan data dan info spatial sumber daya alam di 30 kabupaten tertinggal.
”Terdakwa sebagai penanggung jawab program telah meminta bagian 22 persen dari nilai proyek," ujar jaksa penuntut umum Nur Surya saat membacakan dakwaan. Jaksa mendakwa Made Astawa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, ancaman maksimal dalam pasal itu 20 tahun.
Kasus ini bermula dari adanya proyek yang bertujuan membangun perekonomian desa tertinggal pada 2006. Perusahaan yang terpilih menjadi rekanan adalah PT Tunas Intercomindo Sejati. Menurut jaksa, terdakwa Astawa memerintahkan pejabat pembuat komitmen meminta rekanan membayar fee. ”Permintaan tersebut disetujui, sehingga Astawa diduga menerima uang Rp 454 juta dari proyek bernilai Rp 4,4 miliar itu,” ujar jaksa.
Akibatnya, menurut jaksa, perusahaan rekanan tidak dapat menyiapkan proyek sesuai dengan target kontrak. ”Proyek pun tidak terlaksana karena hasil pekerjaan tidak memuaskan," katanya. Antara lain, pekerjaan tidak dilakukan oleh tenaga ahli serta tidak diuji ulang sehingga tak akurat. Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 4,4 miliar.
Made Astawa, yang juga guru besar Institut Teknologi Bandung, terus menundukkan kepala saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama lima orang lainnya yang disidangkan secara terpisah.
Menanggapi dakwaan, Astawa dan tim pengacaranya langsung mengajukan keberatan. ”Dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak berkaitan dengan perbuatan terdakwa," ujar Hotma Sitompul, pengacara Astawa. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2009