Pejabat di Pasuruan Divonis Bersalah

Majelis hakim memvonis bersalah dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pasuruan non-aktif di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (5/8). Mereka terbukti terlibat kasus korupsi kas daerah yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 74 miliar.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Indra Kusuma yang menjabat pada periode 2002-2006 dan Totok Setyo Susilo yang menjabat pada periode 2006-2007. Keduanya dinonaktifkan setelah disidik dalam kasus itu. Jabatan terakhir Indra adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sedangkan Totok adalah Kepala Bagian Keuangan.

Dalam dua sidang terpisah, majelis hakim yang sama-sama diketuai Imanuel Sembiring menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indra Kusuma dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 42,5 miliar subsider selama tiga tahun penjara.

Adapun Totok Setyo Susilo dihukum penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,74 miliar subsider tiga tahun penjara. Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menanggapi vonis itu, masing- masing terdakwa menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Irfan Choirie, kuasa hukum Totok, menyatakan, pertimbangan hakim hanya berfokus pada dakwaan JPU. Alasan pihak terdakwa tidak dipertimbangkan.

Kasus dugaan korupsi kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mencapai Rp 74 miliar juga melibatkan Bupati Dade Angga (1998-2003) dan almarhum Bupati Jusbakir Aldjufri (2003-2008). Dade Angga yang terpilih lagi menjadi Bupati Pasuruan pada Pilkada 2008 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus kasus itu adalah pemindahan uang kas daerah dari Bank Jatim dan Bank BNI 46 ke Bank Bukopin Cabang Malang dalam bentuk deposito on call. Pemindahan tidak dicatat dalam kas daerah. (LAS)

Sumber: Kompas, 6 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan