Pejabat BI Seharusnya Tak Rangkap Jabatan

Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Arifin P. Suryaatmaja, mengungkapkan, pejabat BI tidak sepatutnya merangkap jabatan dalam Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. ”Bisa menimbulkan conflict of interests,” ujar Arifin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Arifin dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum empat mantan pejabat BI, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, dalam kasus aliran dana BI.

Menurut Arifin, negara tidak dirugikan dalam kasus ini karena uang milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sudah terpisah dari Bank Indonesia. Tapi, menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, K.M.S. Roni, mengutip Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan yang dipisahkan termasuk sebagai kekayaan negara. FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan