Pegawai MA Dilaporkan Jadi Markus
Temuan Komisi III DPR
Komisi hukum DPR kemarin (15/4) melaporkan seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) yang diduga berpraktik sebagai makelar kasus (markus). Data yang dilaporkan oleh DPR tersebut berasal dari laporan Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu diserahkan oleh Ketua Komisi III Benny Kabur Harman kepada Ketua MA Harifin Andi Tumpa. "Daripada (DPR, Red) jadi tempat sampah, ya kami sampaikan untuk ditindaklanjuti," ujar Benny dalam pertemuan di gedung MA kemarin. Laporan KY menyebutkan, salah seorang pegawai MA menjanjikan memenangkan salah satu pihak beperkara di tingkat kasasi. Pegawai yang dirahasiakan nama dan jabatannya itu meminta imbalan Rp 800 juta. "Namun, setelah uang ditransfer, perkara tersebut ternyata kalah," terang Benny.
Laporan tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada MA. Sebab, KY hanya berwenang menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sementara itu, pengawasan dan penegakan disiplin pegawai MA adalah wewenang Badan Pengawasan MA.
Menanggapi laporan tersebut, Harifin berjanji menindaklanjuti dengan memeriksa kebenaran transaksi itu. Bila benar, MA akan memeriksa apakah pegawai tersebut memiliki akses ke majelis hakim kasasi atau sekadar menipu pencari keadilan dengan mengatasnamakan majelis hakim. "Akan kami periksa dulu," ucap dia.
Meski demikian, Harifin menegaskan, Komisi III DPR tidak berhak memaksa MA untuk menerapkan sanksi kepada pegawainya bila hasil pemeriksaan internal menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak terbukti. (kuh/noe/c11/kum)
Sumber: Jawa Pos, 16 April 2010