Pasca Putusan Praperadilan BG, Awal Tsunami Penegakan Hukum Indonesia

Pasca Putusan Praperadilan BG, Awal Tsunami Penegakan Hukum Indonesia

Lagi-lagi Indonesia mengalami kemunduran hukum, seorang penegak hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diamini tuntutanya dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus ini menjadi tsunami penegakan hukum, karena kedepan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan menggugat ke sidang praperadilan.

“Ini justru jadi malapetaka, akan banyak kasus korupsi yang jumlahnya ribuan kasus sebagai penetapan tersangka dan ini bisa diadukan di praperadilan,” kata ini Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

Bukan hanya kasus korupsi, lanjut dia beberapa kasus seperti kasus kriminal yang diajdikan tersangka juga dapat di praperadilankan. Hal ini akan menjadikan praperadilan akan penuh guna mengoreksi juga Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, hal ini akan menajdi bencana besar bagi agenda besar pemberantasan korupsi..

“KPK bisa megajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam penetapan kasus BG dalam kasus lain atau kasus yang sama,” ujarnya.

Oleh karena itu KPK diharapkan terus melakukan proses hukum kepada tersangka Budi Gunawan (BG). Bukan hanya itu, Presiden JokoWidodo (Jokowi) jaga harus mengambil sikap secepat mungkin terkait status BG sebagai calon Kapolri tunggal. Pasalnya jika Jokowi mengamini putusan praperadilan maka hal ini menjadi sangat keliru .

“Kami masyarakat sipil antikorupsi mendesak Jokowi mencabut pencalonan BG. Presiden harus memilih Kapolri yanh relatif bersih dan kita harapkan proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi  menjadi lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Ade Irawan menyatakan hasil putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan telah melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Menurutnya, hasil putusan praperadilan tidak hanya berimpilikasi pada kasus BG, namun juga berakibat buruk bagi pemberantasan korupsi secara umum. Karenanya, putusan yang dilakukan hakim Sarpin pada sidang praperadilan sangat melemahkan posisi KPK dalam penanganan kasus korupsi.

“Ini akan melemahkan KPK terutama pada pihak yang ditangani KPK serta yang memiliki unsur kerugian negara. Penting bagi KPK untuk mengajukan PK,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan