Partai Golkar Copot Saleh Djasit

PPP dan Partai Demokrat menolak mencopot anggota fraksinya.

PPP dan Partai Demokrat menolak mencopot anggota fraksinya.

Partai Golkar mencopot Saleh Djasit dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat. Saleh Djasit sudah tak aktif tiga bulan berturut-turut terhitung sejak pertengahan bulan ini. Secara psikologis, lebih baik partai yang menarik dibanding akibat sanksi dari Badan Kehormatan, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Agung, Partai Golkar memilih segera menyelesaikan persoalan secara internal. Maksudnya, Partai Golkar akan mengacu pada Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD. Saleh Djasit tak aktif sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran.

Keputusan Partai Golkar ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Kehormatan kepada pemimpin DPR. Badan Kehormatan mengingatkan ihwal kealpaan Saleh selama tiga bulan berturut-turut. Sesuai dengan tata tertib DPR, anggota Dewan yang tak aktif tiga bulan atau berhalangan tetap bisa dikenai sanksi pencopotan oleh Badan Kehormatan.

Saat ini empat anggota DPR menjadi tersangka kasus korupsi. Selain Saleh, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al-Amin Nur Nasution, dan anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Taher, menjadi tersangka kasus alih fungsi lahan. Satu anggota lain dari Partai Golkar, Hamka Yandhu. Rekomendasi Badan Kehormatan berdasarkan aturan tata tertib anggota DPR.

Agung berharap partai politik lain mempertimbangkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR yang tak aktif selama tiga bulan atau tersangka kasus korupsi. Partai Golkar juga mempertimbangkan penghentian antarwaktu Hamka Yandhu. Hamka diduga terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar ke DPR. Pencopotan, kata Agung, Sebelum tiga bulan jatuh tempo.

Namun, Partai Demokrat dan PPP menolak mencopot anggotanya itu. Kedua partai ini mencopot setelah status hukum perkara kedua kadernya berkekuatan tetap. Kami menunggu putusan pengadilan, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hasan. Badan Kehormatan juga sebaiknya menunggu.

Badan Kehormatan dinilai tak memiliki dasar hukum mencopot anggota DPR dengan alasan tak aktif tiga bulan berturut-turut. Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD, kata Syarifuddin, pergantian antarwaktu dilakukan oleh partai politik. Status tata tertib, kata dia, Di bawah undang-undang.

Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan Badan Kehormatan berwenang memberhentikan anggota yang tiga bulan berturut-turut tidak mengikuti persidangan. Fraksi tidak bisa menolak, katanya.

Namun, Lukman meminta Badan Kehormatan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terhadap Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi Kehutanan dari Fraksi PPP. Alasannya, sanksi untuk anggota tak harus pencopotan. BK sebaiknya menunggu, katanya. Sekarang ini masuk peradilan saja belum. Jadi tidak cukup kuat memberhentikannya.

Namun, anggota Badan Kehormatan, Ansyari Siregar, menganggap anggota

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan