Parpol Tidak Lindungi Anggota DPRD Korupsi (10/06/04)
JAKARTA - Kalangan partai politik (parpol) tidak akan melindungi anggotanya termasuk yang duduk di DPRD yang terlibat dalam kasus korupsi. Parpol menjanjikan akan terus membenahi masalah korupsi ini
Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung menegaskan, Kamis (10/6) pagi, partainya tidak akan melindungi kadernya di DPRD yang terlibat korupsi. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap warga harus bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum.
Benahi
Kami dari DPP tidak akan mencoba melindungi anggota DPRD dari PDI-P yang terindikasi terlibat korupsi. Setiap kader PDI-P yang memang salah harus mempertanggungjawabkannya di muka pengadilan. Inilah ke depan yang harus kita coba benahi bersama agar dapat dikurangi secara perlahan-lahan peluang kemungkinan terjadinya korupsi oleh anggota DPRD, kata Pramono menjawab pertanyaan Pembaruan di Jakarta.
Pramono mengaku dengan reformasi yang gencar berembus di daerah melahirkan satu implikasi negatif, yang di masa mendatang harus dikoreksi.
Dengan reformasi telah memunculkan kolektivitas di daerah, khususnya di lembaga legislatif karena DPRD menjadi lembaga yang sangat kuat sehingga mudah terjadi penyalahgunaan wewenang secara kolektif.
Sekarang ini kekuatan lembaga legislatif di daerah terlalu besar sehingga membuka celah bagi mereka untuk melakukan korupsi dengan wewenangnya. Inilah yang harus dikoreksi dan dibenahi di masa mendatang. Kuncinya, sistemnya harus diperbaiki sehingga dapat terbentuk satu sistem yang transparan dan demokratis, katanya.
Luar Biasa
Calon presiden (capres) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai korupsi oleh anggota DPRD di berbagai provinsi dan kabupaten/kota merupakan kejadian luar biasa. Apabila kelak menjadi presiden, Amien berjanji untuk memulai pemberantasan korupsi dari dirinya sendiri, kemudian diikuti para menteri, direktur jenderal (dirjen), inspektur jenderal (irjen), serta pejabat-pejabat di daerah.
Bagaimana mungkin anggota DPRD dari semua parpol melakukan korupsi. Ini kejadian luar biasa,'' katanya di hadapan civitas academica Universitas Indonesia, Rabu (9/6). Khusus menyangkut anggota DPRD dari PAN yang melakukan korupsi, Amien menyatakan, pihaknya telah memecat mereka dari keanggotaan parpol.
Untuk itu, dia berjanji melakukan rekonstruksi sistem politik, hukum, dan ekonomi, apabila kelak terpilih menjadi presiden. Rekonstruksi sistem diyakini akan mampu mengurangi praktik korupsi.
''Kalau sistemnya transparan oknum yang cenderung korup tidak bisa melakukan korupsi. Tetapi kalau sistemnya amburadul, orang jujur pun pelan-pelan akan jadi koruptor,'' ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 690 berkas perkara korupsi ke pengadilan.
Di antaranya, 270 kasus melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut data Kejagung, ke-690 berkas itu merupakan kasus korupsi sejak Januari 2003 hingga April 2004, termasuk kasus korupsi oleh anggota DPRD yang menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Data tersebut mengemuka ketika Jaksa Agung MA Rahman memberikan pengarahan di depan pimpinan Kejaksaan se-Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah, di aula Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu. Dalam kunjungannya di Makassar Jaksa Agung juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama antara Kejaksaan dan Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis ini.
Dalam pertemuan sekitar tiga jam Rabu itu Jaksa Agung meminta aparat Kejaksaan agar lebih gencar lagi mengusut kasus-kasus korupsi di daerah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman SH yang ditemui di sela-sela pertemuan tersebut mengatakan, kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan sejak Januari hingga April 2004 sebanyak 106 kasus dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk kasus korupsi dana APBD oleh anggota DPRD.
Kemas tidak menyebutkan berapa besar kerugian negara akibat korupsi itu. Menurutnya, kasus korupsi terbesar yang melibatkan anggota DPRD di Sumatera Barat, yakni 43 anggota dewan dari berbagai partai politik terlibat.
Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa mahasiswa dan organisasi nonpemerintah (ornop) menuntut dituntaskannya pengusutan berbagai dugaan penyelewengan dana APBD Jateng oleh anggota DPRD Jateng selama empat tahun terakhir ini kembali marak, Rabu.
Para pengunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Jateng, secepatnya memulai pengusutan berbagai laporan masyarakat tentang penyelewengan dana APBD oleh anggota DPRD Jateng.
Aksi unjuk rasa berturut-turut dilakukan Forum Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Jateng dan Forum Komunikasi (Forkom) Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang, yang menggelar aksinya di kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang.
Izin Pemeriksaan
Dari Kupang dilaporkan, dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera diminta izin agar 35 anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) diperiksa polisi sehubungan dengan dugaan Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk uang pesangon. Hal itu dikemukakan Kapolres TTS AKBP Drs Jannes Sinurat SH ketika dihubungi melalui telepon di SoE, Kamis pagi.
Dikatakan, surat permohonan kepada gubernur tersebut masih dikonsepkan dan segera dikirim. Jika Gubernur NTT memberikan persetujuannya pemeriksaan segera dilakukan.
Secara terpisah, Gubernur NTT Piet Alexander Tallo SH menyatakan siap memberikan izin kepada Kepolisian.
Dikatakan, pemberian izin pemeriksaan erat kaitannya dengan upaya penegakan hukum. Untuk itu, apa yang telah dilakukan jajaran Polres harus didukung sepenuhnya.
Sumber : Suara Pembaruan, 10 Juni 2004