Pansel Tetapkan Empat Tahun
Masa Jabatan untuk Pimpinan KPK Terpilih
Panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. Mereka tidak terpengaruh pernyataan anggota DPR yang ingin masa jabatan pimpinan KPK terpilih nanti hanya satu tahun.
Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar menegaskan, masa jabatan empat tahun itu sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menuturkan, UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya.
''Tidak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatan. Yang ada, pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong,'' ujarnya di kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin (31/5).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman memberikan sinyal bahwa hanya seorang pimpinan KPK yang dipilih. Masa jabatannya juga hanya hingga 2011, sesuai dengan akhir masa jabatan Antasari Azhar, mantan ketua KPK yang tersangkut kasus pembunuhan. Tetapi, anggota komisi III lain menyatakan belum ada pembicaraan dan kesepakatan internal soal masa jabatan pimpinan KPK terpilih.
Patrialis yang juga Menkum dan HAM itu menjelaskan, semua anggota pansel menyepakati masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK terpilih. Meski begitu, kata dia, pansel tetap melakukan pembicaraan dengan DPR, khususnya komisi III.
Sejauh ini Patrialis menyatakan telah melakukan pembicaraan secara personal dengan beberapa anggota DPR. ''Tadi sudah sempat ngobrol dengan beberapa anggota DPR, tapi belum ada kesepakatan. Kalau memang mereka (DPR) mau mengundang, kita (pansel) justru senang,'' tuturnya.
Soal pendaftar yang tidak memenuhi kriteria usia, Patrialis mengatakan bahwa pansel tetap melakukan seleksi administratif sesuai prosedur. Artinya, calon yang usianya tidak memenuhi syarat akan gugur dalam tahap seleksi.
Ketika ditanya soal pengajuan uji materi (judicial review) oleh para calon agar lolos dalam seleksi administratif, Patrialis tak merespons. Dia menyebut hal itu tidak berpengaruh. Pansel berpedoman pada UU. ''Setiap orang punya hak, tetapi juga harus menghormati hukum yang ada,'' tegasnya.
Pada saat bersamaan, pengacara Farhat Abbas -salah seorang pendaftar calon pimpinan KPK yang terganjal persyaratan usia- mendatangi gedung Kemenkum dan HAM. Saat itu, dengan ditemani pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, Farhat Abbas menyerahkan surat bukti pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukannya pada 27 Mei lalu.
Hingga kemarin jumlah peminat yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK mencapai 101 orang. Tetapi, jumlah berkas yang diterima petugas bertambah tiga pendaftar. Yakni, advokat Alam P. Simamora, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu Antono Rustono, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bengkulu Bismar Gultom. Jadi, total pendaftar yang datanya lengkap dan telah diterima petugas berjumlah 11 orang. (ken/c2/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 1 Juni 2010