Pansel ORI Harus Perpanjang Masa Pendaftaran

Jakarta, antikorupsi.org – 26 Agustus 2015 menjadi hari terakhir pendaftaran pemilihan komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) oleh panitia seleksi ORI. Minimnya informasi terkait pendaftaran ini menjadi penyebab keharusan pansel ORI untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mendesak agar pansel memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari ke depan. Di samping itu, pansel diharuskan aktif dalam menjemput bola dalam mencari calon yang potensial.

Manajer advokasi, riset, dan jaringan Yappika Hendrik Rosdinar, mengatakan, sampai saat ini baru 77 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon komisioner ORI, minimnya informasi menjadi faktor sedikitnya yang mendaftarkan diri.

Dengan kuantitas yang minim dapat menjadi penghambat pansel dalam memilih calon yang berintegritas. “Padahal kita tahu, akan ada 18 nama calon yang diserahkan ke presiden. Hal ini akan mempengaruhi presiden dalam memilih komisioner ORI yang berkualitas bagus,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan MP3 di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Sosialisasi yang tidak maksimal dan pemberian waktu yang relatif sempit bagi pendaftar menjadi faktor utama sedikitnya pendaftar. Bahkan pengumuman pembukaan calon komisioner ORI tidak ditampilkan di website ORI, namun hanya ada tersedia di website Seketariat Negara (Setneg).

Dirinya menegaskan pansel ORI cenderung tidak terbuka dalam proses seleksi komisioner ORI. Seperti proses atau tahapan apa saja yang akan dilakukan dan kapan saja jenjang waktu yang akan dilaksanakan tidak pernah disampaikan ke publik.

Hal ini menjadi penghambat MP3 dalam melakukan tracking calon komisioner dalam membantu pansel menemukan calon yang berintegritas.

Diapun menegaskan, koalisi juga mendorong jaringan masyarakat sipil untuk ikut mendaftarkan diri calon komisioner ORI.

“Saat ini sudah lebih 10 orang jaringan masyarakat sipil yang mendaftar, kebanyakan dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Sumatera, NTB,Makassar, dan Yogyakarta.

Sementara itu koordinator divisi jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, mengungkapkan, ORI memiliki tugas dan fungsi mengawasi dan memastikan pelayanan publik berjalan baik dan benar. Dengan posisi strategis yang dimiliki sebagai lembaga negara, penting bagi ORI memiliki penjaga gawang yang memiliki kapasitas mumpuni dan jelas integritasnya.

Banyak proses pembentukan pansel yang tidak diketahui publik, setelah ditunjuk presiden barulah publik tahu. “Ini ada indikasi pansel tidak serius dalam mendorong keterbukaan proses pengumuman dan seleksi itu sendiri,” tandasnya.

Kedepan, pansel penting dalam kerja-kerja seleksi, bersikap lebih transparan. Karena akuntabilitas pansel berpengaruh pada proses seleksi yang dilakukan. Pansel harus jelas memberikan dan menyampaikan indikator-indikator dalam tahap seleksi.

“Iya dijelaskan ke publik apa saja indikator yang digunakan. Pansel juga harus melihat latar belakang kandidat bukan hanya aspek awal,” tegasnya.

Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Sulastio, menuturkan jika seleksi ORI tidak dikawal akan menimbulkan permasalahan pelayanan publik yang akan berulang. Untuk mengisi jabatan komisioner ORI 2016-2021 bukan waktu yang sebentar, maka dibutuhkan komisioner yang memiliki terobosan dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang masih terjadi sampai saat ini. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan