Pansel Harus Buka Indikator Penilaian Capim KPK
Jakarta, antikorupsi - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka indikator penilaian kepada publik yang telah menyerahkan delapan nama kandidat pimpinan KPK kepada presiden.
Saat ditemui di Kantor ICW, Selasa (1/09/2015) Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, menyatakan, pansel tidak transparan terkait indikator penilaian yang digunakan dalam menyeleksi 19 kandidat capim KPK yang lalu. Seperti diketahui, pansel telah menyerahkan delapan nama beserta penempatan bidangnya yaitu: Saut Situmorang dan Surya Tjandra (bidang pencegahan), Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan), Agus Rahardjo dan Sujanarko (bidang manajemen), Johan Budi SP Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring)
Delapan nama tersebut telah diserahkan kepada presiden, Selasa, (1/09/2015). Sebelumnya, delapan kandidat tersebut telah mengikuti proses seleksi wawancara bersama 11 kandidat lainnya pada 24-26 Agustus 2015 di Seketariat Negara.
Menurut Febri, selayaknya pansel menjelaskan kepada publik apa saja variabel yang menjadi dasar penilaiannya. Selain presiden, publik juga berhak tahu atas dasar apa pansel meloloskan delapan kandidat dari setiap tahapan yang dilewati. Sebab, hal ini berkaitan dengan integritas, keberpihakan terhadap gerakan pemberantasan korupsi, dan legalitas KPK sebagai lembaga independen negara.
Jika diperhatikan, formasi penempatan kandidat berdasarkan usulan pansel memiliki tendensi sebagai keterwakilan instansi negara. Berkaca dari kriteria yang telah ditetapkan pansel yaitu berintegritas, memiliki kompetensi, memiliki jiwa kepemimpinan dan visi misi berkesinambungan dengan pemberantasan korupsi, maka jelas hal ini berseberangan.
Febri menegaskan, sepatutnya lembaga anti rasuah tersebut dipimpin oleh pimpinan KPK yang berintegritas dan berpihak kepada agenda antikorupsi. Karenanya KPK adalah ujung tombak dari pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ayu-Abid)