Panitia Seleksi Pengganti Antasari Akan Dibentuk

Pemerintah segera membentuk panitia seleksi untuk memilih pengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhari. Pembentukan ini setelah keluarnya surat keputusan presiden tentang pemberhentian Antasari secara tetap, yang diteken pada Minggu lalu. ”Sesuai dengan Undang-Undang KPK, akan segera dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat," kata Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa di kantornya kemarin.

Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini dia tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua pemimpin KPK lainnya, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, saat ini juga menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Untuk mengisi kekosongan itu, Presiden menerima rekomendasi Tim Lima, yang menyodorkan tiga nama untuk mengisi jabatan itu. Mereka adalah Wakil Ketua KPK sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo, dan mantan anggota panitia seleksi Mas Achmad Santosa. Untuk sementara, penjabat Ketua KPK adalah Tumpak.

Hatta menjelaskan, pembentukan panitia seleksi akan diketuai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. ”Saya sudah sampaikan untuk segera dibentuk,” katanya. Perihal kapan pembentukannya, Hatta berujar,”Saya kira tidak perlu menunggu menteri baru, segera saja di bentuk.”

Adapun Andi menyatakan belum membentuk tim panitia seleksi pimpinan KPK. Andi juga belum mengetahui apakah dirinya yang ditunjuk sebagai pembentuk tim atau bukan. ”Belum ada pemberitahuan secara resmi,” ujarnya saat dihubungi tadi malam.

Apabila ada pemberitahuan, Menteri Andi melanjutkan, akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Selain itu, Andi juga berharap banyak orang akan mendaftar sebagai panitia seleksi. Gunanto ES | Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 14 Oktober 2009

---------

Bentuk Panitia Seleksi Ganti Antasari

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Antasari Azhar. Panitia seleksi dibentuk menyusul pemberhentian Antasari setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen.

''Sesuai UU KPK, segera dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat,'' kata Mensesneg Hatta Rajasa kemarin (13/10).

Dia menyatakan, dirinya telah meminta Menkum HAM Andi Mattalatta untuk segera membentuk panitia tersebut. Dia menambahkan, anggota KPK pelaksana tugas sementara yang telah ditunjuk presiden tetap bekerja sesuai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sesuai UU, Plt akan berhenti bila status tersangka pimpinan KPK nonaktif, yakni Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, tidak berlanjut.

''Kalau (status tersangka) itu tidak berlanjut, otomatis menjadi kembali bertugas dan penggantinya berhenti,'' jelasnya. Plt pimpinan KPK juga berhenti jika panitia seleksi sudah bekerja dan DPR telah menetapkan penggantinya.

Dalam UU KPK, panitia seleksi akan menyaring calon-calon pimpinan. Selanjutnya, DPR melakukan fit and proper test dan memilih pimpinan KPK. ''Tentu seharusnya jangan menunggu. Segera dibentuk, (panitia seleksi) harus cepat saja bekerja,'' tegasnya.

Sebelumnya, presiden melalui tim lima memilih tiga pelaksana tugas menggantikan pimpinan yang sedang bermasalah dengan hukum. Tiga Plt itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Akhmad Santosa, dan Waluyo.

Di tempat terpisah, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Jogjakarta Zainal Arifin Muchtar menuturkan, pembentukan pansel untuk mencari pengganti Antasari itu memang sudah sesuai ketentuan. ''Jadi, memang bahasa undang-undangnya begitu. Setelah dinyatakan terdakwa, harus melakukan seleksi,'' ujarnya. (sof/fal/iro)

Sumber: oran Tempo, 14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan