Panitia Khusus Pengadilan Antikorupsi Berfokus Serap Aspirasi

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan berfokus pada penerimaan masukan dalam rapat dengar pendapat umum pada masa sidang Dewan yang berakhir pada 6 Maret 2009. Hal itu untuk mengakomodasi aspirasi semua pihak yang terkait dalam pembentukan pengadilan khusus itu. "Kami tidak ingin disalahkan jika ada pihak yang merasa tidak diikutkan dalam pembahasan,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara saat dihubungi kemarin.

Rapat pimpinan panitia khusus berencana mengundang Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, kepolisian, Komisi Yudisial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan akademisi. Akademisi yang akan dilibatkan di antaranya dari Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Diponegoro. "Agar tidak akademisi di pusat saja, tapi daerah juga," ujarnya. Sebab, pengadilan khusus itu akan dibentuk di tiap provinsi.

Dewi menegaskan, panitia yakin dapat menyelesaikan substansi rancangan ini secara komprehensif tanpa celah. ”Kami tidak ingin undang-undang yang dihasilkan dibatalkan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan merampungkan pembahasan RUU Pengadilan Antikorupsi sebelum 19 Desember 2009. Dewi juga yakin pembahasan akan rampung sebelum 1 Oktober 2009. Pada Oktober, para anggota Dewan yang duduk di parlemen adalah hasil Pemilihan Umum 2009.

Secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, sejak awal DPR telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan rancangan sebelum masa bakti DPR 2004-2009 berakhir. Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hasan menegaskan akan mendukung pembahasan rancangan yang efektif. Demokrat, kata dia, tidak menggonta-ganti personelnya dalam panitia khusus. EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 21 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan