Panitera Ditangkap Polda Sumut
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap oknum Pengadilan Negeri Medan yang bertugas sebagai panitera pengganti, ES, Sabtu (26/3). Dia tertangkap saat berupaya memeras Syarifah Hasanah (50), orang tua terdakwa dalam kasus narkoba.
Kepada polisi, Syarifah menjelaskan, awalnya, tersangka menelepon korban untuk menyerahkan uang Rp 150 juta. Dengan uang itu, kata ES kepada korban, ES akan membantu mengupayakan vonis bebas terhadap anak korban, Ikhsan Said, yang tengah menunggu sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan. Ikhsan dituntut 6 tahun penjara.
”ES kami tangkap bersama uang Rp 50 juta yang masih dibungkus dan rekaman video,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hery Subiansauri.
Kepala Humas PN Medan Ahmad Guntur membenarkan penangkapan tersebut. ”Prisipnya, itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Bersalah atau tidak, biar nanti di pengadilan,” ujarnya.
Menurut Hery, tersangka bisa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pasal korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Syarifah menjelaskan, sejak awal Februari, ES telah meminta agar dia memberikan uang untuk membebaskan Ikhsan. Akhir Februari, ES menemui Syarifah di sebuah restoran dan meminta sejumlah uang. Katanya, dia disuruh hakim yang menangani persidangan Ikhsan.
Pertemuan berlanjut pada 8 Maret di sebuah restoran lain, dan Syarifah menawar agar jumlahnya dikurangi, tidak Rp 150 juta. Pada 23 Maret, ES dan istrinya datang ke rumah Syarifah, menyampaikan bahwa jumlah uang bisa kurang menjadi Rp 100 juta. Pada Jumat (25/3), Syarifah melapor ke Polda Sumut terkait upaya ES memeras dia. Polda Sumut lantas mengintai dan menangkap ES ketika Syarifah menyerahkan uang Rp 50 juta di dekat rumah ES.
Sebelumnya, Syarifah telah melaporkan juga pemerasan terhadap anak dan keluarganya senilai Rp 300 juta oleh oknum Kepolisian Resor Kota Medan. Dalam kasus ini, Kepala Unit Penyidik Satuan Narkoba Ajun Komisaris DH sebagai tertuduh, namun dalam pemeriksaan tidak terbukti memeras. (MHF/WSI)
Sumber: Kompas, 28 Maret 2011