Panda Nababan Hanya Menggunakan Haknya
Panda Nababan, tersangka dugaan suap dengan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menyatakan hanya menggunakan haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan. Panda minta Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Panda menyampaikan hal itu melalui penasihat hukumnya, Hero Anthony, menanggapi pernyataan Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, yang menilai langkahnya itu sebagai manuver (Kompas, 2/3).
Hero, dalam hak jawabnya kepada Kompas di Jakarta, Selasa (8/3), menyatakan, adalah hak kliennya untuk mengajukan Bibit dan Chandra sebagai saksi yang meringankan. Hak kliennya dijamin dalam Pasal 65 juncto Pasal 116 Ayat (3) dan Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur hak tersangka untuk mengusahakan saksi yang bisa menguntungkan dirinya. Dalam Ayat (4) malah dinyatakan penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang meringankan itu.
Menurut Hero, kliennya dikualifikasi melakukan tindak pidana korupsi dengan adanya fakta hukum pertemuan antara Panda beserta anggota Komisi IX Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR periode 1999-2004 dengan Miranda S Goeltom. Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 itu dimenangi Miranda.
Menurut Hero, untuk memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa pertemuan sebelum uji kepatutan dan kelayakan pemilihan pejabat negara, seperti yang dilakukan Panda dengan Miranda, adalah wajar, kuasa hukum merasa perlu meminta penyidik mendengar kesaksian Bibit dan Chandra. Sebab, sebelum terpilih menjadi pimpinan KPK, keduanya juga bertemu Panda.
Soal kesediaan Chandra untuk diperiksa, menurut Hero dan dua kuasa hukum Panda lainnya, Vic- toria Sidabutar dan Alza Putra Zulfa, hal itu diungkapkan penyidik. Surat permohonan memanggil saksi yang meringankan itu telah dikonfirmasi penyidik kepada Chandra. Untuk Bibit, belum ada konfirmasi. (bil)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2011