Panda Mengadu ke Komisi Yudisial

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Rabu (13/10), Panda mengadukan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara itu kepada Komisi Yudisial.

Pengaduan itu diterima Ketua KY Busyro Muqoddas dan anggota KY, Soekotjo Soeparto. Panda didampingi penasihat hukumnya, antara lain Luhut MP Pangaribuan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Patra M Zen.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan adalah hakim yang memeriksa dan memutus perkara Dudhie Makmun Murod, politisi dari PDI-P. Mereka adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.

Menurut Panda, kelima hakim itu diduga memanipulasi fakta dalam pertimbangan putusan sehingga merugikan dirinya. Padahal, pemeriksaan persidangan dan putusan itu digunakan KPK untuk mengembangkan penyidikan perkara penerimaan cek perjalanan oleh sejumlah anggota DPR. Ini sesuai dengan surat KPK tertanggal 28 September kepada Fraksi PDI-P DPR.

Panda mempersoalkan pertimbangan majelis hakim, yang menyebut anggota F-PDIP DPR periode 1999-2004 menemui Ari Malangjudo, pembawa cek perjalanan, di Restoran Bebek Bali, Jakarta, dan Panda disebutkan sebagai koordinator pemenangan Miranda. Padahal, keterangan itu dibantah Tjahjo Kumolo, Ketua F-PDIP, dan saksi lain. Namun, keterangan Tjahjo dan saksi lain terkesan diabaikan.

Panda menyayangkan penyebutan dirinya sebagai penerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar. Padahal, tak ada satu bukti yang membuktikan hal itu.

Busyro mengatakan, KY akan membentuk tim untuk memeriksa pengaduan itu. (ana/aik)
Sumber: Kompas, 14 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan