Oey dan Rusli Mengaku Diperintah Aulia Pohan
Mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak dan mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengaku telah diperintah oleh Aulia Tantowi Pohan untuk mengurus masalah penyelesaian Bantuan Likuiditas BI dan diseminasi UU BI.
Rusli diminta berkomunikasi dengan mantan Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR Anthony Zeidra Abidin terkait dengan penyelesaian BLBI dan diseminasi UU BI. Sementara Oey mengaku pernah diminta Aulia Pohan membuat catatan soal penarikan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Rusli dan Oey dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Oey, dalam rapat 3 Juni 2003, Deputi Gubernur Bunbunan R Hutapea mengungkapkan bahwa ada dana Bank Indonesia di YPPI.
”Waktu itu Pak Bunbunan bilang, kalau diambil Rp 100 miliar tak akan mengganggu operasional YPPI. Akhirnya RDG (rapat Dewan Gubernur) pada 3 Juni 2003 memerintahkan Pak Aulia Pohan dan Bunbunan R Hutapea menjajaki penarikan dana YPPI tersebut,” ujar Oey.
Ia melanjutkan, hasil penjajakan yang dilakukan Aulia Pohan dan Bunbunan Hutapea itu, ia dan Rusli Simanjuntak dipanggil oleh Aulia Pohan dan Maman H Sumantri. Peristiwa itu terjadi pada 27 Juni 2003. ”Pak Aulia memanggil saya dan Rusli untuk dibuatkan catatan mengenai prosedur penarikan dana YPPI,” kata Oey.
Dia menjelaskan, pada awalnya dana YPPI berasal dari sumbangan BI Rp 27 miliar yang kemudian dikelola. Lalu, ketika terjadi krisis pada tahun 1997, dana tersebut berkembang dan pada tahun 2003 telah menjadi lebih dari Rp 250 miliar.
Rusli Simanjuntak menjelaskan, ia diminta oleh Aulia Pohan untuk berkomunikasi hanya dengan Anthony Zeidra Abidin untuk mengurus penyelesaian BLBI dan diseminasi UU BI.
Menurut Rusli, ia juga menyampaikan kepada Aulia soal pernyataan Anthony yang menyebutkan membutuhkan dana Rp 15 miliar. ”Beliau (Aulia Pohan) pun menyetujui,” ujar Rusli.
Namun, lanjut Rusli, dari hasil komunikasi dengan Ratnawati dari YPPI disebutkan bahwa dana Rp 100 miliar tidak bisa langsung disediakan YPPI. ”Yang saat itu ada hanya Rp 2 miliar. Saya sampaikan ketersediaan dana YPPI ini kepada Pak Aulia Pohan,” ujar Rusli.
Di dalam persidangan, Oey dan Rusli menyatakan penyesalannya. ”Saya menyesal, tugas yang saya lakukan dengan baik malah membawa saya ke pengadilan,” ujar Oey.
Rusli mengatakan, ”Saya juga menyesal melebihi Oey.” Sebenarnya ia sudah mempertanyakan kenapa ia yang menjadi Ketua Panitia Sosial Kemasyarakatan. ”Kenapa bukan direktur,” ucap Rusli. (VIN)
Sumber: Kompas, 21 Oktober 2008