Oey dan Rusli Mengaku Diperintah Aulia Pohan

"Kami melapor kepada Dewan Gubernur secara lisan setiap kali rapat Dewan Gubernur."

Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, mengaku mengalokasikan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar atas perintah Deputi Gubernur BI (saat itu) Aulia Pohan. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya kemarin. "Aulia Pohan dan Maman Soemantri memanggil saya dan Rusli untuk dibuatkan catatan mengenai prosedur penarikan dana yayasan," kata Oey.


Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa bank sentral menggunakan dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah itu, Rp 31,5 miliar dikeluarkan untuk amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sisanya, sebesar Rp 68,5 miliar, dipakai untuk penanganan di bidang hukum mantan pejabat.

Menurut Oey, kebutuhan uang senilai Rp 100 miliar tersebut muncul dalam Rapat Dewan Gubernur 3 Juni 2003. "Saya melaporkan adanya permintaan bantuan hukum dari Sudradjad Djiwandono yang belum dapat dipenuhi karena Direktorat Hukum tidak mempunyai anggaran."

Kekurangan anggaran itu, menurut mantan Direktur Bidang Hukum BI ini, kemudian ditanggapi Bun Bunan Hutapea (Deputi Gubernur) yang menyebutkan adanya dana di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "YPPI punya dana Rp 250 miliar dan tidak ada pengaruhnya jika dipakai oleh Bank Indonesia," ujar Oey, menirukan pernyataan Bun Bunan. Setelah itu, kata Oey, BI pun mengambil dana senilai Rp 100 miliar dari kas YPPI.

Dalam kasus ini, Oey mengaku diminta mengurus pemberian bantuan hukum untuk mantan pejabat BI senilai Rp 68,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Sudradjad Djiwandono, Paul Sutopo, Iwan Prawiranata, Heru Supraptomo, dan Hendro Budiyanto.

Adapun Rusli Simanjuntak, mantan Kepala Biro BI Surabaya, dalam persidangan mengaku mendapat tugas dari Aulia Pohan untuk membicarakan kebutuhan dana dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya diperintah untuk menindaklanjuti pembicaraan informal Aulia Pohan dan beberapa anggota Dewan Gubernur dengan anggota Komisi IX pascarapat dengar pendapat di DPR," katanya.

Dari situ, Rusli mengadakan beberapa kali pertemuan dengan lima anggota Komisi IX, yaitu Amru al-Mutashim, Daniel Tanjung, Dudhie Makmun Murod, Antony Zeidra Abidin, dan Hamka Yandhu. Pertemuan itu berlangsung di beberapa hotel, antara lain Hotel Hilton dan Hotel Intercontinental. Mereka meminta dukungan berupa dana untuk biaya sosialisasi kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. "Kami menyetujui memberikan uang senilai Rp 31,5 miliar," kata Rusli.

Dalam persidangan, baik Rusli maupun Oey mengaku selalu melaporkan penggunaan uang Rp 100 miliar tersebut kepada Aulia Pohan. "Kami juga melapor kepada Dewan Gubernur secara lisan setiap kali rapat Dewan Gubernur selanjutnya," kata Rusli, yang disetujui Oey.DWI WIYANA | FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 21 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan