Oentarto Kembali Diperiksa KPK
Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80ASM di sejumlah provinsi, Oentarto Sindung Mawardi, kemarin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Oentarto diperiksa sebagai saksi mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada 13 Desember 2002, Oentarto, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah, mengeluarkan radiogram bernomor 27/1496/Otda berisi petunjuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM. Radiogram itu menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud sebagai agen tunggal penyedia mobil pemadam kebakaran. KPK masih mencari keberadaan Hengky yang buron.
Beberapa mantan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula telah dihukum empat tahun penjara. Saat ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tengah bergulir tiga kasus untuk kasus proyek tersebut, di antaranya pemimpin proyek di Provinsi Kalimantan Timur, Ismed Rusdani serta Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli. Terakhir, KPK menetapkan mantan Gubernur Riau Saleh Jasit sebagai tersangka.
Penasihat hukum Oentarto, Firman Wijaya, mempertanyakan status pemeriksaan Oentarto yang dilakukan KPK. "Kenapa klien saya intens diperiksa, sementara yang masuk daftar pencarian orang tidak diprioritaskan terlebih dulu?" ujar Firman di kantor KPK.
Menurut Firman, seharusnya KPK memprioritaskan pencairan Hengky Samuel Daud sebagai orang yang mengetahui akar permasalahan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, ia menegaskan, Oentarto siap menerima konsekuensi apa keputusan yang akan ditetapkan oleh KPK. "Sebab, klien saya sudah berperan sesuai dengan perintah jabatan. Jadi kewenangan peningkatan status merupakan kewenangan KPK," ujar Firman. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 16 September 2008