Nunun Mangkir untuk Ketiga Kalinya
Nunun Nurbaety, saksi kunci perkara suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejauh ini belum ada sikap dari KPK.
Rabu (3/11), Nunun dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka penerima cek perjalanan dari Fraksi Partai Golkar, Baharuddin Aritonang dan Hengky Baramuli. Namun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini kembali tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai sejauh ini KPK belum memiliki bukti untuk menjerat pemberi suap. ”Itu yang sedang dicari. Nunun memang penting untuk mengetahui siapa pemberi cek perjalanan,” katanya.
Johan menambahkan, sesuai aturan, KPK berwenang menjemput paksa saksi yang dinilai tidak kooperatif. ”Namun, sampai sekarang belum diputuskan,” kata Johan.
Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengatakan, berdasarkan informasi keluarga, kondisi Nunun memburuk dan sangat tidak memungkinkan dihadirkan. ”Jika KPK mau jemput paksa, silakan saja. Tetapi, apakah KPK mau bertanggung jawab jika hal buruk terjadi?” ujarnya.
Namun, Ina mengaku tidak tahu di mana kliennya saat ini.
Baharuddin Aritonang seusai diperiksa mengaku tidak menerima cek perjalanan sebagaimana disangkakan terhadap dia. ”Anak buah saya bernama Muslim pernah menukarkan enam lembar cek perjalanan, yang berasal dari Hamka Yandhu (empat lembar) dan Azhar Muclis (dua lembar). Keenam lembar cek itu dalam rangka pembayaran barang-barang yang mereka pesan untuk kegiatan pemilu. Tidak ada hubungannya dengan pemilihan Miranda,” kata Baharuddin.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa tiga tersangka dari Fraksi PDI-P, yaitu Engelina Pattiasina, Jeffrey Tongas Lumban Batu, dan M Iqbal. Engelina mengatakan belum ada substansi perkara yang ditanyakan penyidik.
Sebelumnya, Engelina dan tujuh tersangka dari Fraksi PDI-P lainnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan penetapan tersangka terhadap kedelapan orang itu tidak sah dan harus dibatalkan. Kuasa hukum Engelina dan tujuh penggugat lainnya, Petrus Selestinus, mengatakan, perkara cek perjalanan ini merupakan tanggung jawab pimpinan PDI-P.
Kemarin, dalam diskusi yang membahas kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. anggota DPR dari Fraksi PDI-P, T Gayus Lumbuun, mengatakan, penanganan kasus cek perjalanan sebaiknya ditunda terlebih dahulu sampai KPK menemukan pihak pemberi cek. (aik/ato)
Sumber: Kompas, 4 November 2010
--------------
KPK Gagal Lagi Periksa Nunun
PDI Perjuangan meminta KPK menunda penyidikan.
Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menghadirkan Nunun Nurbaetie sebagai saksi dalam perkara cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Menurut Ina Rachman, pengacara Nunun, kliennya itu masih sakit. “Berdasarkan informasi dari keluarga, kondisi Bu Nunun memburuk. Sangat tidak mungkin untuk dihadirkan,” kata Ina lewat pesan pendek, kemarin.
Sedianya, Nunun akan diperiksa kemarin. Nama Nunun disebut-sebut dalam sidang kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Dalam vonis yang menghukum Dudhie Makmun Murod dan kawan-kawan, suap berupa cek pelawat itu dinyatakan berasal dari Nunun melalui stafnya, Arie Malangjudo.
Pada awal September lalu, KPK menetapkan 26 tersangka baru dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang juga kecipratan cek pelawat itu.
Nunun dijadwalkan diperiksa pertama kali pada 15 Oktober lalu. Tapi istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu tak datang dengan alasan sakit. Demikian pula pada panggilan kedua 25 Oktober lalu. Adang kembali melayangkan surat ke KPK bahwa istrinya tak bisa hadir lantaran masih sakit.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan KPK tengah mencari cara agar Nunun bisa diperiksa. “Kami melakukan penelusuran, tapi hasilnya tentu tak bisa disampaikan,” kata Johan.
Johan mengatakan Nunun tidak bisa dipanggil paksa. “Ada surat keterangan Nunun sakit, jadi tidak bisa dipanggil paksa,” ujar Johan. Apalagi panggilan itu untuk tiga tersangka kasus cek pelawat yang berbeda-beda.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Nunun Nurbaetie. "Kalau ternyata Nunun tidak memberi, atau tidak melakukan gratifikasi, atau Nunun memberi tapi tidak untuk memilih Miranda, lalu bagaimana?" kata Arteri Dahlan, kuasa hukum PDI Perjuangan, kemarin.
Arteria menilai peranan Nunun amat vital. "Kalau memang sakit, tunjukkan dokter yang mengeluarkan surat sakitnya. Kalau tetap tidak bisa dihadirkan, kami minta harus ada second opinion," ujarnya.
Dengan alasan Nunun belum diperiksa, Fraksi PDI Perjuangan meminta KPK menunda penyidikan bagi 14 tersangka dari PDI Perjuangan. “Kami menunggu upaya KPK untuk menjerat yang memberi suap," kata Trimedya Pandjaitan, anggota Komisi Hukum DPR dari PDI Perjuangan.
Kemarin KPK kembali memeriksa empat tersangka penerima cek pelawat itu. Politikus PDI Perjuangan, Angelina Pattiasina, mengatakan tidak mau menjawab pertanyaan yang disodorkan penyidik. “Kami hanya mengobrol soal riwayat hidup dan identitas saya, tapi tidak menyinggung perkara,” ujar Angelina seusai diperiksa KPK.
Bekas politikus Partai Golkar, Baharuddin Aritonang, membantah tudingan telah menerima suap cek pelawat itu. Ia mengatakan cek pelawat yang diterima stafnya, Muslim, adalah pembayaran atribut kampanye pemilihan umum 2004 dari dua koleganya, Hamka Yandhu dan Azhar Muchlis. “Saya pilih Miranda, tapi tak ada hubungannya dengan suap-menyuap,” ujarnya.Anton Septian | Mahardika Satria Hadi
Sumber: Koran Tempo, 4 November 2010