Nunun Dilarang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi melarang Nunun Nurbaeti Daradjatun bepergian ke luar negeri. “Betul, dia dicekal sejak 24 Maret lalu,” kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., melalui telepon tadi malam.

Meski sudah dilarang ke luar negeri, menurut Johan, status Nunun dalam kasus suap cek pelawat (traveler’s cheque) masih sebagai saksi. “Pengadilan akan memanggilnya lagi pekan depan,”kata Johan.

Sebelumnya, Nunun tak memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan menderita sakit lupa (amnesia) berat. Atas alasan Nunun itu, Komisi akan meminta pendapat pembanding dari dokter lain. “Nanti kami minta second opinion,”ujar Johan.

Nunun, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, terbelit kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004. Di bawah sumpah, sejumlah saksi dan terdakwa mengungkapkan, cek suap sekitar Rp 24 miliar mengalir dari kantor perusahaan Nunun di Jalan Riau, Jakarta Pusat.

Arie Malangyudho, direktur di perusahaan Nunun, mengaku membagikan cek suap kepada perwakilan empat fraksi di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 beberapa jam setelah Miranda terpilih. Nunun, lewat pengacaranya, berkalikali membantah terlibat.

Empat orang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), Endin A.J. Soefihara (Fraksi PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). ASWIDITIYO NEDWIKA
 
Sumber: Koran Tempo, 11 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan