Nilai Cacat Jaksa Calon Pimpinan KPK
ICW Juga Tolak Kandidat Polisi-Pengacara Koruptor
Dari 144 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diseleksi, kini tersisa tujuh kandidat. Setelah mengikuti tes kepribadian, mereka akan menjalani tes wawancara sekaligus penelusuran rekam jejak oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI).
"Setelah kami telusuri, di antara tujuh calon, hanya tiga orang yang layak," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho ketika dihubungi kemarin (7/8). Maksudnya, mereka layak diuji ke tahap berikutnya oleh Pansel Pimpinan KPK. Sayang, ketika ditanya soal identitas tiga calon yang dianggap layak tersebut, Emerson menolak menyebutkan. "Tidak etis kalau disebut. Tapi, empat orang lainnya tidak perlu dipertimbangkan."
Di antara tujuh calon tersebut, terdapat nama-nama tenar, seperti Ketua Komisi Yudisial (KY) Muhammad Busyro Muqoddas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique, anggota DPD I Wayan Sudirta, serta Bambang Widjojanto, pengacara Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah.
Emerson menegaskan, ICW tetap menolak calon dari polisi, jaksa, dan pengacara pembela koruptor. Menurut LSM antikorupsi itu, jaksa dan polisi di lingkup kepemimpinan KPK bisa menimbulkan subjektivitas dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. "Kami konsisten menolak unsur dari jaksa dan polisi. Kami tidak membenci institusinya, tetapi lebih person to person," paparnya.
Seperti diketahui, dua di antara tujuh calon terpilih tersebut berasal dari kejaksaan dan kepolisian. Yakni, jaksa Sutan Bagindo Fachmi dan mantan Kapolda Jateng Irjen Pol (pur) Chaerul Rasjid.
Di samping itu, ICW telah mengendus adanya pesanan dari pengusaha dan konglomerat kepada calon-calon yang dianggap tidak layak tersebut. Emerson menuturkan, setidaknya ICW mendengar ada sejumlah pendekatan kepada beberapa calon. "Itu akan kami cek ulang dalam tracking atau penelusuran rekam jejak para calon," tuturnya.
Secara terpisah, kejaksaan siap memberikan penjelasan atas track record Fachmi kepada Pansel Pimpinan KPK. Langkah itu ditempuh untuk menanggapi pansel yang akan melayangkan surat konfirmasi ke sejumlah lembaga penegak hukum. "Kalau itu memang mekanismenya, silakan saja, kami akan sampaikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kemarin.
Soal kasus illegal logging Adelin Lis yang menjadi salah satu catatan dalam karir Fachmi, Babul mengklarifikasinya. Dia mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas bagi Adelin dan menghukumnya sepuluh tahun penjara. Selain itu, Adelin harus membayar uang pengganti Rp 119 miliar. "Di kasasi, menang. Itu faktanya. (Nama Fachmi, Red) juga dipulihkan lagi," terang Babul. (ken/fal/c11/kum)
Sumber: Jawa Pos, 8 Agustus 2010