Neneng Diduga Jadi Negosiator Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, hari ini. Hingga berita ini diturunkan, komisi antikorupsi itu belum bisa memastikan kehadiran Neneng ataupun Nazaruddin, yang diketahui berada di Singapura sejak sejak 23 Mei lalu.

"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Neneng akan dimintai keterangan mengenai kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Sumber Tempo mengungkapkan Neneng diduga berperan menghubungkan pemenang tender kepada subkontraktor dalam kasus suap proyek senilai Rp 9 miliar itu. Pemenang lelang proyek PLTS itu adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa. Namun pengerjaannya disubkontrakkan kepada PT Sundaya. "Neneng diduga menjadi negosiator PT Sundaya untuk menjadi subkontraktor," ujarnya kemarin.

Sehari sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan Neneng "diduga menerima suap".

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Timas Ginting sebagai tersangka. Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja itu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei lalu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan sejumlah pegawai eselon III di kementeriannya sudah diperiksa KPK dalam kasus ini. "Pegawai lama yang diperiksa," katanya di Istana Kepresidenan kemarin.

Muhaimin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penelusuran ini kepada KPK. Ia pun mengaku tidak mengetahui secara mendetail kasus ini. Muhaimin juga tidak paham jumlah kerugian ataupun suap yang terjadi dalam kasus ini. "Ini bukan kasus baru, kasus lama, menteri sebelum saya," ujarnya.

Kemarin, KPK gagal memeriksa pemimpin PT Alfindo Nuratama Perkasa, Arifin Ahmad, terkait dengan kasus PLTS itu. Arifin tidak memenuhi panggilan KPK.

Alfindo adalah pemenang lelang pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Pengerjaan proyek tersebut kemudian disubkontrakkan kepada PT Sundaya. Neneng diduga berperan sebagai negosiator PT Sundaya untuk menjadi subkontraktor.

Selain dalam kasus PLTS, PT Alfindo disebut-sebut dalam dua proyek lainnya. Perusahaan ini ikut dalam pengadaan barang di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Penduduk dan Tenaga Kependidikan pada 2007, dan pengadaan pengembangan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang pada 2009. Kedua perkara ini juga tengah ditelisik KPK. RUSMAN PARAQBUEQ | EKO ARI WIBOWO | ALWAN RIDHA RAMDANI | MAHARDIKA SATRIA HADI | RAJU FEBRIAN
Sumber: Koran Tempo, 10 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan