Nazaruddin Tersandung Proyek PMPTK

Istri Diperiksa Terkait Suap PLTS

Belum tuntas pengusutan kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diduga melibatkan Muhammad Nazaruddin, kasus lain sudah menanti mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait kasus baru yang membelitnya, yakni dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jumat (10/6) besok.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Nazaruddin akan diperiksa terkait penyelidikan dalam proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Proyek pengadaan ini dilakukan pada tahun anggaran 2007.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan, status Nazaruddin bukan sebagai tersangka, bukan pula saksi. Statusnya adalah terperiksa.

“KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin pada 10 Juni,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, di Gedung MPR/ DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (8/6).

Menurut Chandra, KPK kemarin sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Nazaruddin. Surat dikirim ke banyak ‘’alamat’’, yakni rumah Nazar di Pejaten, Jakarta Selatan, ke Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat DPR RI, dan pimpinan Komisi VII DPR RI. Nazaruddin, yang masih berada di Singapura, adalah anggota Komisi VII DPR.

Nilai proyek pengadaan sarana di Ditjen PMPTK yang diduga melibatkan Nazaruddin itu mencapai Rp 142 miliar. “Nilai proyeknya Rp 142 miliar. Bukan kerugian, tapi nilai proyek,” kata Johan Budi.

“Untuk pemeriksaan hari Jumat (10/6) bukan sebagai saksi atau tersangka tapi terperiksa,” jelasnya.

Johan mengaku KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara dalam kasus itu. Ditjen PMPTK sendiri telah dibubarkan pada 2010 lewat Peraturan Presiden.

Sang Istri

Yang menarik, pada hari yang sama, istri Nazaruddin —Neneng Sri Wahyuni— juga akan diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi. Neneng diduga terlibat dalam suap proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Neneng bukan pegawai di Kemenakertrans. Rencana pemeriksaan terhadap Neneng ini diungkapkan sendiri oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas, kemarin.
“Kami panggil (Nazaruddin), termasuk istrinya Neneng Sri Wahyuni,” kata Busyro Muqqodas sebelum rapat dengan tim pengawas Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6).

“Kami belum tahu berapa jumlah suap yang diterima Neneng,” kata Busyro.
“Posisi jelasnya dalam kasus ini saya belum tahu. Tapi dia sudah ditetapkan untuk dipanggil,” kata Busyro.

Neneng diduga terlibat proyek PLTS yang digarap Kemenakertrans antara tahun 2008-2010. Saat ini, KPK sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Timas Ginting.

Baik Nazaruddin maupun Neneng, saat ini sama-sama tidak berada di Indonesia. Mereka sudah sejak 23 Mei lalu pergi ke Singapura dengan alasan berobat. Nazaruddin dicekal ke luar negeri oleh KPK pada 24 Mei atau sehari setelah dia bertolak ke Singapura. Neneng tidak dicekal.

Belum Tahu

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengatakan, dirinya belum mengetahui surat panggilan tersebut. Hanya, menurutnya, surat semacam itu memang dialamatkan ke pimpinan komisi, sementara Sutan berstatus anggota.

“Saya cuma anggota, bukan pimpinan komisi. Saya tidak tahu apakah surat itu sudah diterima atau belum oleh pimpinan Komisi VII,” kata Sutan.

Yang pasti, Sutan mempersilakan KPK memproses secara hukum Muhammad Nazaruddin sesuai dengan bukti-bukti hukum yang ada. “Partai Demokrat tidak melihat persoalan Muhammad Nazaruddin ini melebar atau tidak. Kalau sudah masuk ranah hukum, itu tugas lembaga penegak hukum” kata Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, DPP Partai Demokrat sudah menugaskan tim penjemput untuk mengajak pulang Muhammad Nazaruddin yang saat ini berada di Singapura.
Tim penjemput itu terdiri atas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johny Allen Marbun, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah, dan Ketua Departemen Perekonomian Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. Namun, tim yang berangkat pada 3 Juni itu pulang tangan hampa.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengatakan, tim penjemput tidak ‘’membawa’’ Muhammad Nazaruddin pulang karena masih berobat di Singapura.

Apa posisi Nazaruddin dalam kasus di Kemendiknas itu? Baik Johan maupun Chandra enggan menjelaskannya dengan alasan masih tahap penyelidikan.
“Detailnya nanti saja,” kata Johan.

Nazaruddin dicekal atas permintaan KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan suap senilai Rp 3,2 miliar kepada Sesmenpora, Wafid Muharam.(J13,J22,K32,ant,dtc-43)

Sumber: Suara Merdeka, 9 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan