Nazaruddin Belum Menyerah

KPK tak akan bersifat aktif memanggil siapa pun.

Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mempertanyakan maksud Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan kepada publik bahwa dirinya dituding telah memberi uang Sin$ 120 ribu (Rp 834 juta) kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M. Gaffar. "Apa maksud Pak Mahfud itu? Pak Mahfud itu (kan) paham aturan dan mekanisme hukum," kata dia kepada Tempo, Sabtu lalu.

Nazaruddin mempertanyakan, jika benar pemberian uang itu dilakukan pada September 2010, kenapa baru diungkapkan sekarang. Dia juga menuding Janedjri telah memfitnah dirinya, karena sebenarnya dia tak pernah memberikan uang tersebut. "Ini fitnah besar yang dilakukan. Untuk apa saya ngasih uang? Sama sekali tidak benar," katanya.

Nazaruddin berkelit ketika ditanya apakah Partai Demokrat sudah meminta dia mundur. “Demokrat itu partai modern, kita serahkan pada mekanisme dan sistemnya.”

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat lalu, mengatakan Nazaruddin pernah memberi uang Sin$ 120 ribu kepada Janedjri M. Gaffar. Pemberian uang itu terjadi pada akhir September tahun lalu. Setelah Janedjri melapor kepada Mahfud, uang itu lalu dikembalikan.

Mahfud menyatakan sudah melaporkan masalah pemberian uang itu kepada Yudhoyono pada November tahun lalu. "Saya sering menyampaikan sesuatu secara lisan sebagai sahabat. Saya cuma mengingatkan ini demi kebaikan Demokrat," kata dia kepada Tempo.

Beberapa bulan berlalu, laporan itu tak mendapat respons. Beberapa kali bertemu dengan Mahfud, Yudhoyono tak pernah membicarakannya. Baru pada 10 Mei lalu, ketika konferensi internasional pemberantasan korupsi di Bali, Yudhoyono menghubungi Mahfud. Yudhoyono mengatakan informasi yang pernah disampaikan dulu ternyata terbukti.

Yudhoyono lalu meminta Mahfud membuat laporan tertulis. Mahfud pun menyusun kronologi dengan melampirkan tanda terima pengembalian uang.“Saya buat sedetail mungkin sehingga tak terbantahkan.”

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin menyatakan, jika memang ada pemberian uang dari Nazaruddin kepada Janedjri, hal itu tidak mengandung unsur pidana. "Itu bukan penyuapan karena kan tidak jelas pemberiannya untuk apa. Tidak ada unsur untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatunya," dia menjelaskan. "Gratifikasi juga bukan, karena itu sudah dikembalikan."

Jasin menegaskan, KPK tak akan bersifat aktif memanggil siapa pun. "Kasusnya saja tidak ada," tuturnya. Jasin mengatakan KPK hanya akan menunggu Mahkamah Konstitusi menjelaskan hal ini.

Namun Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hertanto, menilai kesimpulan KPK itu terlalu prematur. "KPK hanya melihat secara sempit," ujarnya. Hasril meminta KPK aktif menelusuri kasus ini sebelum mengambil kesimpulan. FEBRIYAN | MUSTAFA ISMAIL

Terserimpung Dua Kasus

Muhammad Nazaruddin tengah berada di puncak sorotan publik oleh dua kasus yang berturutan menyerimpungnya. Toh, baik Partai Demokrat tempat ia berkiprah maupun tangan hukum tak kuasa menjangkaunya--hingga kini.

23 September 2010
Menurut Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, saat itu Nazaruddin menyerahkan amplop berisi uang Sin$ 120 ribu.

24 September 2010
Janedjri melaporkan pemberian amplop dari Nazaruddin kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Mahfud meminta uang tersebut dikembalikan.

27 September 2010
Janedjri, melalui anggota stafnya, mengaku mengembalikan dua amplop kepada Nazaruddin ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan.

November 2010
Mahfud Md. memberi tahu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, perihal pemberian uang dari Nazaruddin.

21 April 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di kantornya. Dia ditangkap bersama manajer perusahaan kontraktor pembangunan wisma atlet PT Duta Graha Indah, M. El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Rosalina Manulang. Belakangan nama Nazaruddin terseret dalam kasus ini.

3 Mei 2011
Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat di Cikeas. Rapat membahas keterlibatan anggota Demokrat dalam kasus suap wisma atlet.

12 Mei 2011
Yudhoyono meminta Ketua Mahkamah Konstitusi menulis surat mengenai pemberian uang yang pernah dilakukan Nazaruddin.

20 Mei 2011
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dan Presiden Yudhoyono melakukan jumpa pers bersama soal pemberian uang kepada MK oleh Nazaruddin.

ALI NY | EVAN | ADIYTA BUDIMAN
BAHAN: DIOLAH TEMPO
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan