Muhtadi Asnun Ditawari Duit Gayus, Namun Tak Diterima

Muhtadi Asnun, hakim yang memutus perkara Gayus Tambunan, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri. Mantan ketua PN Tangerang itu kemarin (3/5) datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Mengenakan baju batik dan jaket hitam, Asnun kukuh menyatakan tidak bersalah.

"Semua pertanyaan akan saya jawab," katanya sambil buru-buru melangkah masuk ke gedung Rupatama, tempat pemeriksaan. Asnun mengatakan sudah memiliki dokumen pendukung. "Itu saya bawa," katanya dengan menunjukkan map berisi dokumen salinan putusan pengadilan atas kasus Gayus pada 12 Maret 2010.

Pada jeda pemeriksaan sekitar pukul 18.30, Asnun diberi kesempatan untuk salat Magrib di Masjid Al Ikhlas Mabes Polri. Kepada wartawan, dia menuturkan ditanyai soal aliran dana dari Gayus. "Ada 38 pertanyaan," ucap dia sembari mengenakan sepatu.

Asnun tak mau merinci apa saja pertanyaan itu. "Nanti, ya," ujar dia sambil kembali masuk ke gedung Rupatama. Hingga tadi malam, tepatnya pukul 22.30, Asnun masih diperiksa di Mabes Polri. Farhat menjelaskan bahwa kliennya tersebut memang pernah ditawari uang oleh Gayus. Namun, papar dia, uang tersebut tidak diterima.

"Memang Gayus pernah menjanjikan, membujuk lebih dari itu, tapi belum pernah terpenuhi untuk menyerahkan uang sebanyak itu," terang dia. Berapa uang yang ditawarkan oleh Gayus? "Saya tidak tahu jumlahnya. Tidak pernah terjadi penyerahan. Itu biasa, janji surga dari orang beperkara," lanjut dia.

Farhat menjelaskan, Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta di Komisi Yudisial (KY) lantaran mengalami tekanan psikologis, termasuk akibat pemberitaan yang gencar. Menurut dia, sang klien tidak pernah menerima uang dari Gayus terkait dengan sidang. "Karena itu, komentar yang bukan kebenaran materiil tersebut kami bantah semua. Gayus harus bisa membuktikan apakah benar dirinya menyuap," ucap Farhat.

Namun, KY menegaskan bahwa Asnun mengakui suap Rp 50 juta tersebut tidak dalam tekanan. Komisioner KY Zainal Arifin menuturkan, pernyataan itu keluar langsung dari mulut hakim yang membebaskan Gayus tersebut.

"Itu murni pernyataan dia. Kami tidak pernah menekan siapa pun. Mana bisa KY menekan, coba tanya balik. Dengan apa kami menekan? Cara menekan dia bagaimana? Kami sudah tua-tua, kok mau nekan-nekan orang," tegas Zainal di Jakarta kemarin.

Bahkan, papar dia, Asnun merinci kronologi duit suap tersebut. Saat itu hakim asal Tuban tersebut sudah membeli tiket umrah seharga Rp 75 juta. Nah, duit Rp 50 juta itu digunakan untuk uang saku. Dalam pemeriksaan tersebut, Asnun juga meminta maaf karena telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap korps hakim. "Semuanya dia katakan tanpa paksaan dan tekanan," ujarnya.

Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat sekaligus Bidang Pengawasan Kehormatan dan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim itu menambahkan, saat bertemu Gayus Asnun bertanya tentang cara agar keponakannya bisa menjadi pegawai Ditjen Pajak. "Saya malah bilang ke Asnun, ya nggak tepat kalau minta Gayus memasukkan keponakan itu," ucap dia.

Zainal mengatakan, Asnun tidak hanya mengakui hal tersebut saat diperiksa KY. Menurut dia, pengakuan serupa disampaikan oleh mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut di Mahkamah Agung (MA). Buktinya, Asnun langsung dinonpalukan dan dicopot dari jabatan ketua PN.

Zainal menjelaskan, kalau pengakuan itu direkayasa KY, bagaimana mungkin MA menonpalukan Asnun. Apalagi, KY dan MA sudah berencana menggelar sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH) untuk Asnun pada pertengahan bulan ini. "Kalau begitu, sekalian sebut saja MA menekan Asnun atau bilang juga bahwa MA dan KY punya polisi khusus yang bisa menekan-nekan orang. Itu nggak benar," tegasnya

Pemeriksaan Susno
Di bagian lain, Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri Kombes Budi Wasesa menjelaskan bahwa Komjen Susno Duadji diperiksa ulang Kamis nanti (6/5). Keterangan Susno sebagai saksi akan didengarkan saat itu.

"Kami perlu keterangan tambahan," kata Budi. Pemeriksaan tersebut terkait dengan keterangan tersangka ataupun saksi lain. "Materinya masih terkait dengan Gayus. Kalaupun melebar, pasti ada kaitan dengan yang sudah diperiksa," jelas dia.

Susno memastikan memenuhi panggilan tersebut. Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, menjelaskan bahwa surat panggilan itu diterima Sabtu lalu (1/5). "Panggilan pertama (beberapa waktu lalu, Red), diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang Gayus dan kawan-kawan. Panggilan (Kamis nanti, Red) itu juga tentang korupsi dan gratifikasi yang berkaitan dengan kasus arwana," terang Henry.

Dalam kasus arwana tersebut, Susno masih menjadi saksi. Namun demikian, belum jelas apakah Susno akan diperiksa sebagai saksi dan siapa yang menjadi tersangkanya. "Tersangkanya siapa, saya tanyakan, tapi nggak dijawab penyidik," jelas dia.

Dia menuturkan, perkara arwana tersebut berbeda dengan sindikat makelar kasus pajak yang kini dibongkar polisi. "Menerima suap dan atau gratifikasi beda dalam perkara tindak pidana korupsi," papar dia.

Kasus arwana tersebut kali pertama muncul dari Haposan Hutagalung, salah seorang tersangka kasus Gayus. Pengacara Haposan, Viktor Nadapdap, menyatakan bahwa kliennya kali pertama kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salmah Arowana Lestari pada 2008 di Riau. Saat itu Haposan menjadi kuasa hukum investor asal Singapura yang bernama Mr Hoo. (rdl/aga/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan