MK Tetapkan Masa Jabatan Busyro 4 Tahun
Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Putusan ini ditegaskan dalam sidang pleno pembacaan putusan atas pengujian UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Senin (20/6/2011).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan atas perkara bernomor registrasi 5/PUU-IX/2011 dalam sidang yang ia pimpin.
Putusan MK tersebut membatalkan penafsiran DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas adalah satu tahun, mengikuti masa jabatan pimpinan KPK yang lain. Putusan ini juga sekaligus merevisi surat Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2010 tentang pengangkatan Busyro yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi DPR.
Dasar pertimbangan hukum putusan tersebut adalah, MK menganggap Pasal 34 UU KPK telah secara jelas menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, tanpa melihat apakah pimpinan diangkat bersama-sama atau tidak. Pertimbangan lainnya, jika masa jabatan pimpinan pengganti ditetapkan hanya satu tahun, tidak adil bagi Busyro karena proses seleksinya sama seperti pimpinan KPK lainnya. Alasan lain, jabatan satu tahun bagi Busyro melanggar prinsip kemanfaatan hukum dan mengakibatkan pemborosan secara tidak wajar. Jika DPR merujuk pada konsep pergantian Antar Waktu (PAW), maka seharusnya pimpinan pengganti tidak harus melalui proses seleksi ketat oleh Panitia Seleksi, melainkan cukup mengambil calon pimpinan KPK nomor urut enam dalam periode Antasari Azhar.
Terkait putusan MK, Koordinator ICW Danang Widoyoko menyatakan optimismenya terhadap keberlangsungan kerja-kerja KPK di bidang pemberantasan korupsi. Dengan adanya satu pimpinan lama di KPK, maka lembaga independen ini tidak harus memulai dari nol, berbeda ketika seluruh pimpinannya adalah orang baru. Selain itu, dengan pergantian berjenjang, akan lebih menjamin independensi KPK karena tidak dikuasi oleh rezim tertentu. "kalau pergantiannya serentak cenderung akan mencerminkan rezim tertentu," kata Danang.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemohon yang juga Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma meminta Presiden segera memperbarui Keppres pengangkatan Busyro dengan menyesuaikan putusan MK. "Karena putusan MK itu setingkat UU, maka seluurh lembaga negara wajib segera melaksanakan," tukasnya saat ditenui usai persidangan. Farodlilah