MK Sebut RPP Penyadapan Tak Berlaku bagi KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan rencana pemerintah mengatur mekanisme penyadapan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP). MK menegaskan, kewenangan penyadapan KPK yang diperoleh berdasar ketentuan pasal 12 ayat 1 UU KPK tidak bisa diatur dengan peraturan perundangan yang lebih rendah.

Penegasan itu disampaikan hakim konstitusi Akil Mochtar dalam audiensi dengan aktivis Koalisi Anti Penyadapan, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Budget Center (IBC) di Gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (14/12).

''Kalau kewenangan yang diperoleh dengan undang-undang dilemahkan normanya dengan peraturan pemerintah yang lebih rendah dari UU, itu berarti inkonstitusional,'' tegasnya.

Mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang ikut menyusun UU KPK itu menyatakan, UU KPK sudah sebelas kali diuji materi ke MK. Dua kali di antaranya khusus menguji kewenangan penyadapan KPK. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK konstitusional. Namun, demi jaminan pemenuhan hak asasi manusia, kewenangan penyadapan KPK harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dalam UU KPK, lanjut Akil, kewenangan untuk menyadap sudah dibatasi hanya untuk penyelidikan tindak pidana korupsi. Tidak bisa, misalnya, digunakan untuk kegiatan pencegahan. Kewenangan itu diberikan karena komisioner KPK adalah penyidik yang berhak melakukan kegiatan penegakan hukum atau pro-justitia. ''Kalau KPK harus minta izin kepada Menkominfo untuk menyadap, apakah sekarang Menkominfo juga punya kewenangan pro-justitia?'' ujarnya.

Akil juga mempertanyakan rencana Menkominfo membuat badan khusus untuk melaksanakan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Menurut dia, langkah tersebut juga inkonstitusional karena tidak ada aturan dalam undang-undang apa pun yang memberi kewenangan penyadapan kepada Menkominfo.

''Apa dasar hukum badan baru untuk menangani penyadapan di bawah Menkominfo itu? Kalau dalihnya UU ITE (Informasi Transaksi Elektronika), pasal berapa dalam UU ITE yang menyatakan Menkominfo berhak menyadap?'' tegasnya.

Karena itu, Akil menduga ada agenda tersembunyi dalam rencana pengaturan penyadapan, yakni mengeroyok KPK. ''Kalau untuk kepentingan intelijen atau kepentingan militer, penyadapan mau diatur dengan peraturan pemerintah, silakan saja. Tapi, khusus untuk KPK, kalaupun RPP (rancangan peraturan pemerintah) tentang penyadapan itu keluar, tidak boleh tunduk pada RPP tersebut,'' tegasnya. (noe/oki)

Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan