Miranda Membantah; Endin AJ Soefihara Berbantahan dengan Saksi
Miranda S Goeltom mengaku tidak tahu- menahu dengan adanya cek perjalanan yang mengalir kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Terdakwa penerima cek perjalanan, Endin AJ Soefihara, keberatan dengan hal itu sehingga berbantahan dengan Miranda.
Miranda dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 dengan terdakwa Endin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/4). Miranda mengaku sama sekali tidak tahu adanya cek perjalanan. Dia juga menyatakan tak pernah meminta Dewan memilih dirinya.
Endin pun mengatakan, ”Apakah pernah memerintahkan orang untuk kirimkan uang kepada saya?” Miranda menjawab, ”Enggak pernah.”
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu kembali bertanya kepada Miranda, ”Pernah memerintahkan orang untuk memilih Ibu?” Miranda menjawab lagi, ”Enggak pernah.”
Lalu, dengan nada tinggi, Endin mengatakan, ”Saya sudah ditahan sembilan bulan, dijadikan tersangka, dan sekarang terdakwa. Menurut Ibu bagaimana?”
Miranda terdiam mendengar pernyataan Endin itu hingga hakim menengahi dengan mengatakan, ”Sudah, itu bukan keberatan, tetapi tanggapan.”
Dalam sidang dengan terdakwa politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu, Miranda yang dihadirkan sebagai saksi kembali menyatakan tak tahu-menahu mengenai suap dalam pemilihan dirinya. Dia juga mengatakan tidak pernah melakukan pendekatan khusus kepada anggota DPR. Namun, Miranda mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR dan Fraksi TNI/Polri DPR sebelum pemilihan.
Miranda mengakui pula mengenal Nunun Nurbaeti yang dalam dakwaan jaksa disebutkan sebagai pihak yang memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR melalui orang kepercayaannya, Arie Malangjudo. ”Banyak kawan Nunun, juga kawan saya. Terlebih setelah anak kami satu sekolah di San Francisco (Amerika Serikat),” kata Miranda.
Sumarni, sekretaris Nunun, dalam sidang dengan terdakwa Hamka Yandhu, juga tak menyebutkan orang yang memerintahkannya mencairkan cek perjalanan senilai Rp 1 miliar. ”Saya lupa,” katanya.
Sedangkan Nunun yang dipanggil untuk bersaksi kembali tidak datang. Ketua majelis hakim, Herdin Agustin, memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya di persidangan dengan segala cara guna menguak benang merah perkara ini, terutama mengungkapkan siapa yang bertanggung jawab menggelontorkan cek perjalanan senilai Rp 24 miliar itu.
Dalam sidang terhadap Hamka, mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta juga menjadi saksi.
Secara terpisah, suami Nunun, mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun mengatakan, istrinya tidak bisa dihadirkan ke sidang. ”Biar dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan Ibu,” katanya.
Dokter Andreas Harry menjelaskan, Nunun berobat ke kliniknya sejak 12 September 2006. ”Diagnosis saya, dia mengalami vertigo, migrain, dan lupa berat. Ada tanda stroke positif dan ada gangguan memori visual,” katanya. (aik)
Sumber: Kompas, 14 April 2010