Miranda Goeltom Diperiksa Bulan Ini

Agus Condro yakin keempat tersangka tahu siapa yang memberi uang.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom terkait kasus dugaan suap kepada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI pada tahun 2004. Pemeriksaan   terhadap Miranda dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.

"Kami belum bicara waktu, tetapi bulan ini," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (14/10).

Pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009, KPK menemukan adanya aliran dana berupa cek perjalanan kepada anggota Komisi IV DPR periode 1999-2004. Fakta ini terungkap oleh KPK berkat laporan mantan anggota Komisi IV DPR Agus Condro Prayitno. Legislator asal fraksi PDIP itu mengaku telah menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta sebagai imbalan   untuk memberikan suaranya kepada Miranda dalam voting.         

Untuk menindaklanjuti pengakuan Agus Condro tersebut, KPK   membutuhkan klarifikasi langsung dari Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior terpilih. Johan menjelaskan jika Miranda hanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.      

Kasus yang menimpa anggota dewan ini mulai diselidiki oleh komisi antikorupsi sejak tahun 2008. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat mantan anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Udju Djuhaeri dari fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari fraksi PDIP, Endin Soefihara dari fraksi PPP dan HHamka   Yandhu dari fraksi Golkar. Keempatnya resmi berstatus tersangka   sejak 6 Juni lalu.         

KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR sebagai saksi   dalam kasus ini. Mereka yang pernah diperiksa antara lain Emir Moeis, Max Moein, Uray Faishal, Nurdin Halid dan MS.Hidayat. Para saksi tersebut dimintai keterangan seputar proses pemungutan suara di Komisi IX DPR dan pelaksanaan rapat fraksi terkait pemilihan   Deputi Gubernur Senior BI.         

KPK juga telah memeriksa istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaiti dalam kasus ini. Nunun pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 9   Oktober 2008. Nunun diduga menjadi perantara yang memberikan cek perjalanan kepada keempat tersangka.         Sementara itu, Agus Condro selaku pelapor gratifikasi cek  perjalanan menyebutkan jika pemeriksaan Miranda bukanlah kunci untuk mengungkap sang aktor intelektual kasus suap.

Agus menilai jika pemeriksaan terhadap Miranda sudah sepantasnya dilakukan   mengingat namanya memang disebut-sebut dalam kasus ini. "Memanggil Miranda sebagai saksi itu belum menjadi bukti. Sudah sewajarnya Miranda diperiksa sebagai saksi, karena nama   beliau kan disebut-sebut," kata Agus ketika dihubungi oleh Jurnal   Nasional.        

Menurut Agus, informasi atau alat bukti tambahan bisa   diperoleh KPK dari keempat tersangka. Pasalnya, lanjut Agus,  keempat orang itu berperan sebagai operator yang membagi-bagikan cek perjalanan kepada masing-masing anggota fraksi yang memilih Miranda. "Kalau empat orang itu berterus terang kepada KPK, siapa yang memberikan uang akan ketahuan," katanya.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal nasional, 15 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan