Miranda Goeltom Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Empat Tersangka
Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Empat Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya untuk terus mengusut kasus bagi-bagi travelers cheque kepada sejumlah anggota DPR yang dikaitkan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI). Kemarin, Miranda yang tak lagi menjadi pejabat di BI itu dipanggil dan diperiksa KPK.
Miranda sampai di gedung komisi sekitar pukul 13.30. Dia mengendarai sedan Toyota Crown B 1253 Y. Namun, dia sama sekali tak mengeluarkan keterangan atas pemanggilannya itu. Miranda yang kemarin mengenakan setelan baju batik tersebut terus saja berlalu dari kepungan wartawan sambil memasuki gedung komisi
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, mantan petinggi bank sentral itu diperiksa sebagai saksi. ''Kami meminta keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka,'' jelasnya.
Yang pasti, saat ini komisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Endin A.J. Soefihara, Udju Djuhaeri, Dhudie Makmun Murad, dan Hamka Yandhu.
Empat orang tersebut kini masih melenggang bebas. Mereka disangka menerima travelers cheque beberapa saat setelah Miranda memenangi pemilihan pejabat bank sentral itu di parlemen. Kasus tersebut berkembang dari laporan mantan legislator Agus Condro.
Setelah pemeriksaan, Miranda mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya baru sebatas pertanyaan-pertanyaan alamat serta visi dan misi bertugas sebagai deputi gubernur. Pemeriksaan itu baru selesai pukul 20.30 tadi malam.
Pemeriksaan Miranda tersebut memang dijadwalkan sejak lama. Sebelumnya, Johan mengungkapkan bahwa Miranda direncanakan menjalani pemeriksaan bulan ini. Sebelum pemeriksaan, komisi menghimpun sejumlah kesaksian dari beberapa pihak. Kebanyakan adalah mantan anggota Komisi IX DPR, komisi tempat Miranda terpilih dulu.
Meski memeriksa Miranda, sejumlah pihak di internal KPK justru menyayangkan langkah itu. Mereka menilai seharusnya yang harus dikejar penyidik adalah penyandang dana dan pembagi cek ke kalangan anggota dewan tersebut. Muncul kekhawatiran, bila Miranda membantah semua tudingan itu, tensi pemeriksaan lama-kelamaan berkurang, lalu berhenti. Pengalir dan penyandang dana kasus itu belum terkuak.
Selain Miranda, komisi memeriksa Endin A.J. Soefihara dan Dhudie Makmun Murad. Dua sosok itu sudah dua hari ini menjalani penyidikan.
Endin yang melanjutkan penyidikan kemarin menegaskan agar penyidik makin mengembangkan kasus tersebut. ''Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ada 480 lembar. Itu mengalir ke mana saja, harus ditelusuri,'' tegasnya.
Namun, saat mendatangi gedung komisi, Endin menantang agar menanyakan kepada Miranda apakah pernah memberikan uang kepada dirinya. ''Silakan juga tanya apakah dia memberikan uang melalui orang lain kepada saya,'' ujarnya.
Sementara itu, Dhudie Makmun Murad mengklarifikasi bahwa koleganya, Emir Moeis dan Tjahjo Kumolo, tidak pernah menyuruh dirinya memilih Miranda saat pemilihan tersebut. ''Tidak benar mereka menyuruh saya,'' tegasnya. (git/kum)
Sumber: Jawa Pos, 29 Oktober 2009
----------------
Miranda Datangi KPK
Sebanyak 30 Saksi Telah Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/10), memeriksa Miranda Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia diperiksa sebagai saksi dalam penerimaan cek perjalanan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.
Miranda Goeltom datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan baju batik pada pukul 13.25. Miranda keluar dari KPK sekitar pukul 20.30. Kepada wartawan, Miranda mengaku tidak pernah memberikan apa pun kepada anggota Dewan saat pemilihannya sebagai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
”Saat ditanya penyidik, apakah pernah memberikan sesuatu, saya jawab tidak pernah memberikan apa pun,” kata dia.
Selain pertanyaan tersebut, menurut Miranda, pertanyaan lain yang diajukan penyidik KPK adalah mengenai visi dan misi saat dirinya mencalonkan diri sebagai Deputi Gubernur Senior BI, alamat tempat tinggal, dan pekerjaannya saat ini.
Miranda juga mengaku tidak kenal dengan Agus Tjondro Prayitno, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P periode 2004-2009. Ditanya apakah pernah mengadakan rapat dengan Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan dari PDI-P, Miranda tak mau menjawabnya.
Sebelum pemeriksaan Miranda, dua tersangka dalam kasus ini, Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, datang ke Gedung KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Endin dan Dudhie, dua tersangka lainnya adalah Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.
Endin mengatakan, dia datang ke KPK untuk menyerahkan beberapa dokumen yang diminta dalam pemeriksaannya sehari sebelumnya. ”Kemarin saya diminta melengkapi dokumen, misalnya dokumen pengangkatan sebagai anggota DPR, susunan pimpinan Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) periode 2004-2009,” kata dia.
Endin mengelak ketika ditanya apakah ada arahan fraksinya untuk memilih Miranda. ”PPP itu memiliki garis sendiri dalam memilih Deputi Gubernur Senior BI, yaitu dia harus punya kemampuan pengelolaan moneter dan perbankan serta tidak bertentangan dengan moral dan politik PPP,” kata dia.
Endin mengaku tidak tahu cek perjalanan itu mengalir ke mana saja. ”Tetapi, yang penting menurut laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), ada 480 lembar cek perjalanan. Silakan dicari ke mana saja alirannya,” kata dia.
Namun, dia mengakui menerima beberapa lembar cek perjalanan itu. ”Ada puluhan yang saya terima. Tapi, yang penting yang memberi itu siapa? Kok ditanya yang menerima terus. Yang juga harus ditanyakan itu yang memberi itu siapa dan apa kepentingannya,” kata Endin, yang mengaku tidak memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Tersangka lainnya, Dudhie Makmun Murod, membantah pernyataan pengacaranya sendiri, Amir Karyatin. Sehari sebelumnya Amir Karyatin menyatakan ada petinggi Fraksi PDI-P berinisial TJ dan PN menginstruksikan agar anggota Fraksi PDI-P memilih Miranda Goeltom saat pemilihan tahun 2004.
”Mungkin dia salah mengartikan kemarin. Saya sebut dua nama saja, tetapi tidak benar itu Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis yang menyuruh saya,” kata Dudhie.
Kasus dugaan suap ini berkembang setelah Agus Tjondro mengaku menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan seusai Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. (AIK)
Sumber: Kompas, 29 Oktober 2009